Kelembagaan dan Kewenangan MPR Melemah, Karena Bukan Lagi Lembaga Tertinggi Negara

Spread the love

PESSEL, INVESTIGASI_Penyerapan Aspirasi masyarakat masa reses 1 tahun 2023-2024 dengan tema “Penguatan Wewenang MPR” H. Darizal Basir anggota DPR RI Fraksi partai Demokrat daerah pemilihan Sumatera Barat I, gelar diskusi dengan para milinial, mahasiswa dan mahasiswi se – kabupaten Pesisir Selatan,, di vila puncak Langkisau Painan., Kamis (12/10),

Dengan narasumber DR. Yulizal Yunus, Dt Rajo Bagindo, mahasiswa STAI MA Bayang, mahasiswa STAI Al Ikhlas Painan, mahasiswa STAI Balai Selasa, Mahasiswa Akdemi Komunitas Universitas Negeri Padang, dan HMI Pessel serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya H Darizal Basir mengatakan, ” kegiatan reses ini merupakan amanah undang-undang tentang kedudukan DPR dan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan menyerap aspirasi, sekaligus melaksanakan tugas kedewanan, ” katanya.

H Darizal Basir mengatakan bahwa ia sedang menjalankan tugas kedewanan menyerap aspirasi dimasa reses, memberikan apresiasinya, bahagia dan bangga melihat anak muda yang memiliki kesadaran, pengetahuan dan kepedulian terhadap politik. Karena di masa depan, merekalah yang akan menjadi politisi-politisi penerus perjuangan khususnya di parlemen.

“Tugas-tugas DPR yang dilakukan di dalam gedung meliputi tugas legislasi yakni pembuatan Undang-undang, pengawasan kinerja pemerintah dan budgeting penyusunan anggaran bersama pemerintah”, katanya.

Adapun tugas anggota DPR diluar gedung dewan adalah menyerap aspirasi dari masyarakat, dimana anggota dewan harus menjumpai konstituen di dapilnya. Dan waktu khusus yang dijadwalkan untuk menyerap aspirasi disebut dengan masa reses.

Sementara itu, Dr Yulizal Yunus Dt Rajo Bagindo menyampaian bahwa H Darizal Basir dalam Penyerapan Aspirasi masyarakat masa reses 1 tahun 2023-2024 sekarang adalah sebagai anggota MPR RI.

“Tema yang diangkat dalam pertemuan tersebut adalah “Penguatan Wewenang MPR ,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa MPR RI Lembaga Negara, meski tak lagi disebut Lembaga Tertinggi, namun tetap pemegang kedaulatan rakyat dan penjaga gawang konsesus Politik Nasional.

“MPR RI sebelumnya mempunyai kewenangan, Mengubah dan Menetapkan UUD 1945, Menetapkan GBHN, Memilih dan Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, Membuat Putusan yang tak dapat dibatalkan Lembaga Negara lainnnya Memberi Penjelasan dan penafsiran terhadap putusan MPR, Meminta Pertanggung Jawaban Presiden,” ujarnya.

Namun setelah UUD 45 mengalami empat kali amandemen tugas dan wewenang MPR RI sudah berubah, sebelum UUD 1945 diamandemen MPR RI adalah lembaga tertinggi negara.

Sekarang ini MPR bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. MPR sekarang sama dan sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara.

” Dari hasil amandemen UUD 1945 Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara. Sekarang MPR merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena itu anggota MPR adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum, seperti DPR RI dan DPD,” jelasnya.

Sekarang MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 ,perubahan ketiga bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945.

“Kondisi Kelembagaan dan Kewenangan MPR Melemah, Keberadaannya hanya sebatas Joint Session, untuk mengembalikan MPR RI keposisi semula yaitu ke UUD 45, mendorong MPR dan melibatkan pakar melakukan revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD), atau mengamandemen kembali UUD 1945,” pungkasnya. Don

More From Author

Antisipasi Konflik Jelang Pemilu 2024, Polres Payakumbuh Gelar Simulasi Sispam Kota

Alam Gunawan Tedy, Tiada Henti Berbagi, Peduli Warga dan Nagari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT