PARIAMAN, INVESTIGASI_Tiga Perangkat Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara ,Kota Pariaman diduga diberhentikan secara sepihak Oleh Kepala Desa Mangguang pada bulan Januari 2020.
Adapun Tiga Perangkat Desa Tersebut yakni Kepala Dusun I Mangguang ,Kepala Dusun II Mangguang dan Kepala Dusun III Mangguang yang diberhentikan secara sepihak sesuai SK kepala desa dan pengangkatan baru namun tidak sesuai prosedur dan tanpa alasan yang tepat.
Oleh karena itu, kepemimpinan yang sangat tepat untuk diterapkan dalam kerangka pembaruan Desa serta implementasi UU Desa adalah Kepemimpinan Inovatif-progresif.
Mulai tahun 2016, terkait dengan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa.
Dalam Permendagri ini dijelaskan, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Ada tiga sebab seorang Perangkat Desa dapat berhenti; karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan karena; usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Pemberhentian Perangkat Desa harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan. Disebutkan juga, pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.
Namun hal Ketentuan tersebut tidak terbukti kepada 3 Perangkat Desa ini.
Atas dasar itu ,3 Perangkat Desa Manggung melakukan Pengaduan Kepada Bapak Walikota Pariaman ,Cq. kepala Inspektorat Kota Pariaman. pada Tanggal 9 Januari 2021 ,akan tetapi tidak ditanggapi Oleh Kepala Inspektorat Kota Pariaman.
Maka dari itu dilakukanlah konfirmasi melalui via Telfon 085272xxx…dengan Kepala Desa Mangguang. Saya bekerja sesuai dengan Prosedur dan peraturan yang ada, saya melakukan perhentian terhadap Kepala dusun telah konfirmasi pada camat.ujarnya
Selanjutnya dilakukan konfirmasi Kedua Dengan Camat Pariaman Utara , melalui via telfon 081372xxx…
Camat mengatakan bahwa perhentian kepala dusun tersebut dilakukan sesuai musyawarah dengan masyarakat desa mangguang dan sesuai dengan Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi ,bahwa disitu ada kewenangan Kepala Desa Mengangkat dan memberhentikan Perangkat desa.
Nah, sesuai Permendagri tersebut dapat dipahami bahwa Kepala Desa atau Kades tidak bisa sepihak memberhentikan Perangkat Desa.
Sesuai UU Desa, Kades memang memiliki kewenangan yang sangat besar dalam memimpin desa, namun bukan berarti kades bisa melakukan apa saja sesuai keinginan diri dan kelompoknya. Semua yang dilaksanakan harus sesuai dengan keinginan rakyat desa.
Ada aturan dan rambu-rambu yang wajib dijaga, dipelihara agar kebersamaan, kedamaian dan kerhamonisan di Desa tetap terjaga.(Korwil Sumbar-zul)
ivermectin dose for covid – tegretol 400mg us tegretol us