
Sudah menjadi tradisi dan kebiasaan yang sering terjadi, saat dilakukan pekerjaan proyek, disuatu daerah. Baik itu, proyek menggunakan dana APBN maupun APBD. Ada pengeluaran tak terduga rekanan, diluar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertera dalam kontrak kerja.
Ya, namanya bekerja ditempat orang, tentu ada tegur sapa, komunikasi dengan warga. Tatap muka dengan tokoh masyarakat setempat. Ini dilakukan, agar ada kerjasama dan sama kerja, sehingga tak terjadi permasalahan di lapangan
Janji Tak Tertepati
Sebelum pekerjaan dimulai, ada beberapa perjanjian tak tertulis yang tak tertepati. Biasanya, rekanan menyetujui perjanjian itu, demi menyelesaikan pekerjaan. Ujung ujungnya, janji tinggal janji. Janji palapeh jawek manjalang karajo salasai
Seperti perjanjian, perbaikan lokasi dan jalan dilalui. Karena, rusak oleh alat berat dan tonase kendaraan melebih saat membawa material ke lokasi pekerjaan. Uang keamanan menjaga alat berat. Fee dari setiap kendaraan membawa material kelokasi pekerjaan
‘Mambantai urang di kampung awak, darahnyo Indak kadapek’. Ini menjadi istilah minta jatah, berbagai modus. Ada istilah uang adaik, uang ninikmamak, jatah pemuda, perbaikan fasilitas umum dan lain sebagainya. Termasuk juga proposal berbagai acara, seperti HUT Kemerdekaan RI
Nah, disini muncul permasalahan. Demi pekerjaan bisa berjalan lancar, aman terkendali, rekanan menyetujui perjanjian tersebut. Namun, dipenghujung pekerjaan atau selesai pekerjaan, rekanan ingkar janji, alasan klasik pekerjaan rugi. Ingkar janji ini, menimbulkan kekecewaan warga, sehingga dilakukan pemblokiran dan blokade jalan menuju lokasi pekerjaan
Kasus Ini Menimpa Proyek Perkampungan Nelayan Merah Putih di Desa Ketaping, Batang Anai
Janji tak tertepati, berujung blokade dan pemblokiran ini, juga terjadi pada pekerjaan proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Blokade dan pemblokiran, diduga disebabkan kekecewaan terhadap rekanan yang diduga belum memenuhi komitmen kepada warga. Apalagi, rekanan yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan dilapangan tak bisa dihubungi lagi
Memang ada upaya dari PPK untuk menempuh mediasi dengan masyarakat. Terlepas dari semua itu, segera dituntaskan. Karena, sebelumnya rekanan, dikenakan denda perpanjangan waktu 50 hari kerja.
Sementara, perpanjangan itu, tinggal hitungan hari. Apakah rekanan mampu menyelesaikan pekerjaan dan menuntaskan persoalan yang dijanjikan kepada warga. Kita tunggu saja
Penulis
Novri Investigasi


