
PENGURUS: Terlihat Pengurus Keltan Sepakat Kampung Pisang, Sekretaris Deni, Lawyer Keltan, Mustakim dan anggota Keltan Syafri saat bincang-bincang bersama media ini. Selasa (18/3)
Pasbar, Investigasionline-Masyarakat Kampung Pisang, suku Piliang yang tergabung dalam anggota Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang, Nagari Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) hingga kini belum mendapatkan hak atas kebun mereka. Walaupun kebun itu telah di replanting selama 7 tahun, melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
“Awalnya, masyarakat kelompok tani mengajukan program replanting program PSR, pada tahun 2018 melalui KUD Dastra,” kata Sekretaris Kelompok Tani Deni, Selasa (18/3)
Dikatakan, para petani diminta untuk pembukaan rekening di Bank Nagari Unit Tempurung. Saat pembukaan rekening PSR mereka diminta menandatangani dua lembar kertas kuasa untuk pengambilan dana hibah PSR. Permintaan tandatangan kertas tersebut melalui ketua Kelompok tani yang lama, Sasri Ardin dan sekretarisnya Firdawati dan bendahara Meliza Afni. Petani awalnya mengira itu bagian dari prosedur administrasi biasa.
“Tandatangan ini ternyata adalah surat kuasa yang memberikan hak kepada KUD Dastra untuk mengelola dana tersebut, tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka,” katanya
Ia mengatakan, dana replanting sebesar Rp25 juta per hektare memang telah ditransfer ke rekening masing-masing petani. Namun, pencairan dana tersebut harus melalui KUD Dastra.
“Dana itu memang dikirim ke rekening petani, tapi kami tidak bisa menggunakannya sendiri. Semua harus melalui KUD Dastra. Sejak 2018, kami tidak tahu bagaimana pengelolaannya. Apalagi perawatan kebun tersebut tidak sesuai prosedur,” ujar Deni.
Masalah semakin rumit karena hingga tahun 2025, nama kelompok tani yang diagunkan belum juga diserahkan kepada petani. Padahal, untuk mengajukan replanting, petani harus memiliki dokumen alas hak yang sah.
Selain itu, ditemukan dugaan kejanggalan dalam daftar ahli waris lahan yang digunakan sebagai dasar pengajuan replanting.
“Dalam dokumen Suprodit 2002 dan 2008, hanya ada satu orang mamak kepala waris dan empat anggota waris dari 250 persil suprodit. Aneh, karena ahli waris yang muncul hanya itu-itu saja, tanpa ada saksi sepadan,” kata Deni.
Keadaan semakin diperparah dengan mati surinya KUD Dastra. Hingga kini, koperasi tersebut tidak pernah mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan tidak memberikan penjelasan terkait pengelolaan dana replanting.
Sebelumnya petani juga pernah mengajukan somasi melalui pengacara Mustakim, untuk meminta agar melakukan RAT, Audit serta menyampaikan perkembangan kegiatan program PSR.
“Ini harus ditelusuri. Ada banyak kejanggalan di dalam tubuh KUD Dastra. Apalagi, ada dugaan kesalahan letak lokasi dalam program replanting ini,”tegasnya.
Petani berharap pihak berwenang segera mengusut permasalahan ini dan memberikan kejelasan atas pertanggung jawaban pengelolaan dana replanting oleh KUD.
Akibat perbuatan menyimpang tersebut telah merugikan keuangan negara dan juga masyarakat, sehingga harapan kita agar negara hadir mengusut perkara ini hingga tuntas.
“Kami yakin akan integritas dan kredibilitas Aparat Penegak Hukum (APH) pasti akan serius menangani masalah ini, karena menyangkut dengan keuangan nagara dan masyarakat luas,” katanya
Hingga berita ini diturunkan, masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memastikan keberimbangan informasi. FAT