
Bengkulu, Investigasi – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang memasang spanduk imbauan bebas parkir di dua aset gedung milik daerah pada Festival Tabot 2026 menuai sorotan tajam. Pasalnya, imbauan gratis tersebut berbanding terbalik dengan realitas di lapangan yang justru dikuasai oleh oknum juru parkir (jukir) diduga ilegal.
Berdasarkan pantauan, spanduk yang dipasang Pemprov secara tegas menyatakan area tersebut bebas parkir alias gratis. Bahkan pihak yang memasang spanduk tersebut juga sempat mengatakan bahwa pihak mana pun yang memungut retribusi di lahan tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat dipidana.
Namun, fakta di lokasi menunjukkan adanya aktivitas penarikan tarif parkir di luar ketentuan yang berlaku. Untuk kendaraan roda dua, pengunjung ditarik biaya sebesar Rp5.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat mencapai Rp10.000.
Salah seorang warga yang memarkirkan kendaraannya di halaman eks Gedung Dekranasda Bengkulu mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku diminta membayar tarif parkir di muka oleh oknum jukir saat baru tiba.
”Mereka minta uangnya di awal. Tapi anehnya, pas kita mau keluar dan pulang, jukirnya malah sudah tidak ada di tempat,” ujar warga yang enggan dimuat namanya tersebut,
Praktik dugaan pungli ini memicu kritik keras dari masyarakat yang hadir. Pasalnya, penarikan parkir ilegal di halaman eks Gedung Dekranasda tersebut berlangsung tepat di depannya ada posko Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu, yang dinilai terkesan tutup mata.
Jukir Resmi Merasa Dirugikan
Kondisi ini tidak hanya mengeluhkan pengunjung, tetapi juga memicu protes dari para jukir resmi yang mengantongi izin legal di sekitar kawasan festival. Mereka mengaku mengalami penurunan pendapatan karena sebagian besar kendaraan pengunjung beralih masuk ke area aset Pemprov tersebut.
”Kami yang resmi dan bayar setoran justru dirugikan karena pengunjung tersedot ke area yang seharusnya gratis itu. Kami minta ke depannya pihak penyelenggara dan instansi terkait tidak membiarkan hal ini terulang,” kata salah seorang jukir resmi yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia juga mendesak Pemprov Bengkulu untuk konsisten dan bertanggung jawab penuh menegakkan aturan yang telah mereka buat sendiri melalui spanduk imbauan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Satpol PP serta Dinas Perhubungan terkait pengawasan area bebas parkir di aset daerah tersebut. (Red)
Penulis : M Martanus


