
Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, masih menjadi tanda tanya tak bertepi. Namanya, subsidi tapi masih dimainkan orang orang orang tak bertanggungjawab untuk memperkaya diri sendiri. Buta mata, buta hati, tak peduli ada yang tersakiti. BBM sudah, bukan lagi milik rakyat kecil, sudah dimanfaatkan pengusaha untuk menjalankan bisnis mereka. Termasuk untuk usaha dan pekerjaan proyek yang seharusnya memakai BBM Industri. Kok bisa? Ya bisa saja.
Sempat terhenti, karena dibully. Lama diam, seakan dibungkam. Tiba tiba muncul lagi. Beragam berita keluar di media sosial, termasuk modus dimainkan. Gaya lama mencuat kembali. Ibarat drama Korea dengan cerita berseri. Trik permainan, ambil BBM di SPBU subsidi, jual ke pabrik atau proyek dengan harga sedikit dibawah harga BBM industri.
Walau harga tak sepenuh saat di beli BBM Industri, tapi ada basa basi dan keuntungan menjual BBM bersubsidi ke pabrik atau proyek. Siapa pemainnya, jangan ditanya lagi. Bahkan, banyak oknum yang terlibat maupun sang pembeking
BBM Bersubsidi.
Sebenarnya, apa sih itu BBM subsidi dan siapa yang berhak mendapatkannya. BBM subsidi itu ditujukan khusus untuk masyarakat tertentu dan sektor usaha mikro, bukan untuk kegiatan industri, komersil atau proyek konstruksi besar. Tujuannya, agar subsidi tepat sasaran dan dinikmati oleh pihak yang lebih membutuhkan.
Kalau begitu, jika BBM subsidi dimanfaatkan untuk pabrik pekerjaan proyek, salah alamat dong. Kok, jatah rakyat kecil, seperti petani, nelayan dan angkutan umum diembat untuk pabrik dan alat berat. Ya, memang nekat. Berarti BBM subsidi untuk pabrik dan pekerjaan proyek, berarti dikategorikan melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah
Apa Sanksi Penyalahgunaan BBM Subsidi
Penyalahgunaan BBM subsidi, ada sanksinya lo. Nggak sembarang pakai saja. Ada aturan yang dilanggar. Sanksinya, diatur dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 55 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja. Itupun diatur Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Saksinya, dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam tahun). Selain itu, juga dapat dikenakan denda paling tinggi Rp60 miliyar. Dan, pihak berwenang, termasuk polisi, BPH Migas, berkolaborasi untuk menindak tegas penyalahgunaan ini. Dan, memastikan kepatuhan pelaku untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutannya.
Kok Masih Nekat?
Ada gula ada semut. Ada proyek, ada berbagai pihak yang memanfaatkan untuk mencari keuntungan. Modusnya, ‘sato sakaki’ mengisi BBM untuk pabrik pekerjaan proyek tersebut. Ada oknum yang memanfaatkan jabatan dan kekuatan ‘bermain ‘ dengan pihak lain. Terkesan perusahaan dan pekerja proyej enggan menolak, asal pekerjaan aman dan nyaman. Tak perduli, darimana BBM didatangkan.
Tak ada baby tank resmi. Hanya tumpukan dirigen dilokasi pekerjaan. Bahkan, ada juga disuling dari tangki mobil pribadi. Jerigen dibawa mobil pick up yang disedot dari SPBU. Dan, banyak modus lain. Semuanya lepas dari pengawasan. Bahkan, terkesan direstui demi cuan. Ya, pabrik dan proyek ladang empuk, memanfaatkan celengan negara masuk ke kantong pribadi. Bersambung
Novri Investigasi


