
50 KOTA, INVESTIGASI_ Masyarakat nagari Tarantang Kec. Harau, Kab. Lima Puluh Kota, yang miliki luas: 22,63 kmĀ² yang dihuni penduduk: 2359 jiwa (2018), sepertinya kini tengah menantang maut, karena kini tengah dihantui ketakutan, dampak pembabatan hutan oleh pengembang PT. Bukik Soriak Land ( PT. BSL )

Pasalnya, kondisi terkini masyarakat yang bermukim di 2 jorong yaitu Jorong Tarantang, Jorong Lubuak Limpato, yang terkenal penghasil devia dari kunjungi wisatawan baik lokal regional itu kaya dengan potensi alamnya, agaknya hanya dieksploitasi/ di nikmati oleh segelintir oknum.
Kecemasan masyarakat Nagari Tarantang, sepertinya terancam musibah besar karena khawatir dampak pembukaan kawasan Resort Pariwisata Puncak Bukik Soriak ( + 6.78 Ha ) secara masif, konon ilegal dan dilakoni dua petinggi, yakni oknum Wakil Bupati serta Anggota DPRD Lima Puluh Kota.
Masyarakat Baliak Jorong Tarantang Nagari Tarantang itu minta perhatian kepada Pengambil Kebijakan negeri ini tertanggal, 30 April 2023 terkait telah terjadi Perusakan Lingkungan dampak pembukaan kawasan Resort Pariwisata Puncak Bukik Soriak ( + 6.78 Ha ), konon ilegal tidak terlihat ada kepedulian dari instansi terkait.
Dari data yang diperoleh kabasumbar.net masyarakat Baliak Jorong Tarantang telah mengirim Pengaduan tertulis kepada Bupati Lima Puluh Kota, Ketua DPRD, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Kasat Pol PP, Camat Harau, Wali Nagari Tarantang, Pimpinan/Anggota Bamus Nagari Tarantang, Kepala Jorong Tarantang, atas kecemasan mereka.
Dalam suratnya masyarakat Baliak Jorong Tarantang, paparkan bahwa telah terjadi perusak lingkungan secara besar- besaran pembukaan hutan di Puncak Bukik Baliak, jalan dan lahan bisnis oleh Pengembang akan digunakan untuk areal wisata dan perumahan (real estate), sehingga telah merusak sumber/mata air menjadi keruh, kolam ikan tercemar dan ikan banyak yang mati serta pada saat hujan air mengalir deras dari atas Bukit Soriak sehingga menggenangi/melimpah pada kolam ikan dan sawah disekitarnya.
Demikian halnya data yang diperoleh iinvestigasionline dari Surat yang mengatas namakan Forum Pemuda Tarantang, Kenagarian Tarantang, Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota.Nomor 12/FPT/BA/2023, tanggal 20 Januari 2023 Pengaduan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus
POLDA Sumatera Barat
Forum Pemuda Tarantang, Kenagarian Tarantang, Kec. Harau telah laporkan 3 orang oknum Intelektual pelaku perusak lingkungan dan membuat aktivitas
di hutan lindung di Bukik Sariak di Kenagarian Tarantang / dibalik Bukit Galeh,
Ketiga orang tersebut
adalah Rizki Kurniawan Nakasri, Wakil Bupati Kab Lima Puluh Kota , Beni Murdani anggota DPRD Kab Lima Puluh Kota Fraksi PKS serta Wali Nagari Tarantang, Sudahri
Dalam surat Forum Pemuda Tarantang paparkan bahwa Rizki Kurniawan Nakasri, SS bersama Beni Murdani membuat surat SPORADIK dengan Wali Nagari Tarantang Sudahri dituduh aktor intelektual pelaku perusak lingkungan di Kawasan hutan lindung Bukik Sariak diareal 6.78 Ha, dengan mengoperasikan 6 unit alat berat ( Eksavator serta Dozer- red )
Disebutkan, Rizki Kurniawan Nakasri dan Beni Murdani telah membuat jalan secara illegal dari Bukit Galeh tanpa diketahui oleh Wali Nagari Sarilamak dan tanpa zin dari pemilik lahan sehingga terjadi sengketa dan meneruskan jalan tersebut ke Bukik SariÄ k dan telah memporak porandakan Kawasan hutan Bukik Sariak, sehingga kelestarian lingkungan menjadi rusak, untuk itu kami Forum Pemuda Tarantang mengharapkan kepada Bapak untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap tindakan oknum diatas.
Dipapar juga bahwa tujuan dari Rzki Kurniawan Nakasri dan Beni Murdani adalah membuat usaha untuk kepentingan pribadinya dengan arogan telah melabrak peraturan yang ada dan tidak meminta Izin dari instansi terkait dan Bupati Kab. Lima Puluh Kota.
Dilain tempat, Rizki Kurniawan Nakasri, notabene Wakil Bupati Lima Puluh Kota menanggapi wartawan via WhatsAppnya, ” Kurang paham ambo surek tu da. ambo tidak pernah mengurus sporadik tanah di Tarantang. Bukik soriak itu dikelola perusahaan yang ambo tau, dengan perizinan lengkap dari Pemkab, dan ambo pun bukan pengurus perusahaan. Silahkan ditindaklanjuti ka pihak terkait.
Demikian halnya tuduhan atas keterlibatan Walinagari Tarantang Kec. Harau, yang telah berperan membantu terbitnya Sporadik atas lahan seluas 6.78 Ha di Puncak Bukik Soriak kini tengah digarap dengan bendera PT. Bukik Soriak Land Kawasan Resort Pariwisata itu, hal tersebut dibantah Sudahri mengutip kabasumbar.net.
Dipaparkan Walinagari Tarantang itu, bahwa pihaknya tidak ada terlibat dan bingung dengan tuduhan menyebutkan ikut terlibat terbitnya Sporadis tanah kini tengah digarap oleh tim RKN, seperti yang dituduhkan itu.
Disebutkan Sudahri, akibat tuduhan salah alamat itu, pihak mencari tahu atas status tanah tersebut kepada beberapa Ninik Mamak kaum pemilik lahan tersebut, sebutkan bahwa lahan tersebut jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Walinagari Tarantang, yakni tahun 2008 telah terbit Sertifikat tanah kaum tersebut dan kini telah dijual kepihak PT. Bukik Soriak Land tersebut, ujarnya.
Diakui Sudahri, bahwa pihaknya selaku Walinagari Tarantang secara tegas membantah tidak pernah tau dan memberikan rekomendasi apapun atas aktifitas kegiatan di Bukik Soriak terseut.
Kendati diakuinya, pihaknya pernah tiga kali didatangi tim RKN (
( Andit, Direktur, Angga, Direktur Operasional, serta Rijal, Direktur Pemasaran PT. Bukik Soriak Land- red ), agar berkenan menandatangani Surat Rekomendasi Walinagari, sebagai persyaratan Izin pembangunan Kawasan Resort Wisata di Puncak Bukik Soriak tersebut, tapi pihaknya menolak,.
Sementara, Wali Sarilamak, Oly Wijaya, menjawab kabasumbar.net, ” Terkait wilayah lokasi Bukik Soriak ko da, borado di dalam wilayah Jorong Sarilamak dan juo Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak.
Sementara, kalau Lokasi jalan baru yang di buat itu, masuk Nagari Sarilamak, tapi kalau yang di belakang itu lah masuak Nagari Tarantang.
Sedangkan Batas Nagari kami Sarilamak dengan Tarantang adalah Puncak Bukik Soriak.
Terkait Rekomendasi, kami belum ada keluarkan. Kendati dulu ada Kaum yang mengaku memiliki lahan tersebut membuat surat hibah dipakai untuk membuat rencana jalan minta kita untuk mengetahuinya.
Ketika dipancing wartawan, lantas, apa reaksi pak Wali, karena belum ada rekomendasi, tapi pembukaan jalan tetap berlansung dan tampak telay siap ?
Oly Wijaya tanggapi, “Seyogianya, seharusnya kita di khabari dulu kalau jalan tersebut akan di bangun atau di kerjakan. Hal itu agar nanti bisa meminimalisir seandainyo ada masalah di kemudian hari, tingkah Walinagari.
Dua Dinas tekhnis, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PMPTSP ), serta Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman ( LH- Tarkim ) Kabupaten Lima Puluh Kota, baik Aneta Budi dan Yunire Yuniman, pihaknya mengakui belum pernah tahu adanya surat masuk terkait izin pembukaan lahan seluas 6.78 Hektar di Bukik Soriak serta pembukaan akses jalan oleh PT. Bukik Soriak Land, ungkap Budi serta Yunire. ( JS )