Material Proyek PLTM Batang Hari, Berserakan di Jalanan : PT. Total Berantas Energi Ditenggarai Labrak Kontrak Kerja DHARMASRAYA, Material sedimen proyek pembangunan PLTM Batang Hari, berserakan di jalan. Alhasil, tumpukan tanah di jalan itu licin saat hujan dan berdebu saat panas. Wajar saja, masyarakat kutukan keras penyedia jasa proyek pembangunan PLTM Batang Hari itu.
Padahal, saat proses tender, mobil untuk membersihkan jalan dari tanah berserakan tersedia di lokasi pekerjaan di Batu Bakarut Jorong Muara Maung Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Karena itu juga termasuk dalam kontrak kerja.
Salah satunya tak mengganggu kenyamanan warga dan jalan. Apalagi, akses jalan fasilitas umum Kabupaten Darmasraya menuju Kabupaten Solok Selatan itu terkesan berceceran tanah urung untuk penimbunan bahu sungai Batang Hari disepanjang jalan umum.
Diperkirakan kurang lebih 1km. Parahnya, itupun telah menelan korban kecelakaan. Penyebabnya, ceceran tanah dan mengakibatkan akses jalan rusak becek dan licin. Selain itu, pengambilan tanah untuk pemanfaatan timbunan bahu sungai Batang Hari yang cukup berkesan tidak mendapat izin sesuai dengan peraturan dan Perundang undangan.
Proyek ini sebagai pemberi kerja PT Brantas Total Energi dan penyedia jasa PT Brantas Abipraya dengan nilai kontrak Rp.116.383.500.000 Proyek bernomor kontrak,001/KK/BTE-OPS/V/2022, waktu pelaksana 18 bulan (540 hari kelender), sumberdana dari equitas (BE) 30%.
Ditambah dari kredit investasi (BSI) 70%, sekarang menuai cercaan warga. Anehnya, Zulkifli Project Manager, di ruangannya, Kamis (8/9), saat dikonfirmasi, kepastian pengendara jatuh di jalan tersebut.
Alasanya, karena jalan becek peristiwa itu di pagi hari. Tapi sudah dilaporkan ada penjagaan malam “Kami dari perusahaan memberi rambu juga memperhatikan pengguna jalan agar berhati-hati dan akses jalan artenatif tidak ada lagi,” kata Zul, sembari mengatakan. Sesuai dengan kesepakatan kami dengan Kepala Jorong jalan tersebut akan di benahi sekali dua hari. Dan, di sekrop, bahkan tiap hari selalu dilakukan penyiraman agar tidak menimbulkan kabut. Ia juga mengatakan, tentang masalah izin pengambilan tanah untuk timbunan itu, ia hanya pelaksan.
Kalau masalah izinnya itu urusan orang Balai. Untuk lebih jelasnya tanya aja sama awnernya. Menyikapi hal tersebut Wahyu Damsi LSM KPK Tipikor, mengatakan jika benar aktifitas galian tanah yang dilakukan oleh PT Brantas cs tidak mengantongi izin IUP, IPR, berarti melabrak Undang Undang Minerba No 4, pasal 158. Disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagai mana yang dimaksudkan dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3 pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1, atau ayat 5 penjara paling lama 10 tahun dab denda paling banyak 10 miliyar.
Meskipun itu penyedia jasa dari siapapun dia. Dan apabila dengan sengaja merusak akses jalan umum akan mengakibatkan orang luka ringan luka berat dan mati bisa di tuntut dengan pasal 273 Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang Lalulintas. Ini jelas juga sangsi pidananya ” Jadi apa yang disampaikan manajer proyek perusahaan tersebut harus bertanggung jawab terhadap pelaksana proyek yang dimulai dari kegiatan awal hingga proyek selesai. Dan, bertanggung jawab terhadap organisasi mau proyeknya sendiri. Termasuk tim yang bekerja di proyek itu. itu, merupakan tugas pokoknya project manager,” terangnya Wahyu.