
PAYAKUMBUH, INVESTIGASI_Tak sesuai harapan. Jauh dari kenyataan. Itu yang terjadi pada PHTC ( Program Hasil Terbaik Cepat ) Madrasah 2025. Program dijalankan Kementerian PUPR dan Kementerian Agama untuk merevitalisasi dan merenovasi sarana prasarana madrasah rusak agar layak dan nyaman, tak secepat yang digadang gadangkan. Faktanya, pekerjaan terlambat dari jadwal yang ditentukan
Terbukti, memasuki minggu terakhir Januari 2026, rehabilitasi MTsN 2 Payakumbuh, dikerjakan PT. APA masih jauh dari penyelesaian. Diprediksi, walau tambahan waktu 50 hari kerja diberikan, pertengahan Pebruari 2026, akhir pekerjaan juga diragukan.
Sekedar informasi,
berdasarkan data, pelaksanaan PHTC ( Program Hasil Terbaik Cepat ) Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 2, yang dilaksanakan PT. Andica Parsaktian Abadi sesuai kontrak kerja tersebar di delapan Madrasah Kabupaten/ Kota
Diantaranya, MAS Plus Padang Ganting, MTsN 7 Padang Parlaman, MTsS Muhammadiyah Kurai Taji, MTsN Lima Puluh Kota, MAN 3 Kota Payakumbuh, MTsN 2 Kota Payakumbuh, MTsN 2 Kota Padang, MTsS An-Nur, rata rata terlambat dari jadwal, sehingga menganggu proses belajar mengajar
Berdasarkan pengamatan wartawan, khusus untuk pekerjaan PHTC di MTsN 2 di Talawi Kelurahan Ompang Tanah Sirah Kecamatan Payakumbuh Utara, proyek dikerjakan PT. Andica Parsaktian Abadi yang berkantor di Jakarta Timur, masih dalam tahap pekerjaan. Terlihat proyek sesuai kontrak kerja 126 hari kalender, Nomor : 04//PJKIHO201/Gs6/2025. SPMK tanggal 28 Agustus 2025, dan Konsultan PT. Sarana Budi Prakarsaripta dan PT Citra Yasa Persada ( KSO ), senilai Rp 4 Miliar, hingga akhir Januari 2026, belum siap dan terkesan berantakan
Alhasil, proyek masa pelaksanaan 126 hari kalender ( PHO Desember 2025- red ) telah membuat ribuan santri MTsN 2 Payakumbuh resah. Sebab, sejak Senin, 8/9/2025, hingga Desember mendatang, telah bertebaran di ungsikan ke sekolah lain. Hingga detik ini, masih menumpang belajar.
Siswa Diungsikan Belajar
Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN 2 l) Payakumbuh, Yarisman Ucok, pasca ditinggalkan DR. Asafik Kudri S.Ag, M Ag, via pesan singkat, mengaku, sejauh ini progres pasca penambahan durasi disebabkan kondisi cuaca di Sumbar.
“Ini berakibat pendistribusian bahan / material terganggu. Untuk progres fisik sekitar 80 % dan Insya Allah pertengahan Februari 2026 bisa kita serah terima. Sedangkan selain fisik sudah kita terima berupa Alat peraga, Buku Bacaan siswa, Komputer labor,” ungkap Kepsek.
Ditambahkan, terkait proses belajar mengajar anak didik berjumlah 953 siswa itu, tetap berjalan di tiga titik. Kita bersama Komite sepakat menyewa SMK WB, SMK Kosgoro, SMA PGRI. Tujuannya, bagaimana anak- anak kita tetap telayani proses belajarnya, “ujar Kepsek.
Dipaparkan, proses belajar dan mengajar ( PBM ) anak didik berjumlah 953 siswa itu terpaksa diungsikan di 11 kelas di SMK Kasgoro, 6 kelas di MTI Koto Panjang, dan 5 kelas di SMA PGRI, sejak Senin, 8/9/2025 kemaren, hingga Desember mendatang.
Sementara, Kereno Nirmala, Penanggung jawab PT. APA, rekanan pelaksanaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana PHTC MTsN 2 Payakumbuh, terlihat menutup diri. Bahkan, balik bertanya, bertanya, darimana dapati nomor. Bukan menjawab pertanyaan, penyebab keterlambatan pekerjaan
Diprediksi Bermasalah Juga Pada Pekerjaan di Lokasi
Melihat pekerjaan di MTsN 2 Payakumbuh ini, diprediksi juga terjadi pada lokasi lain. Inipun mendapat tanggapan serius dari Edwar Bedang, LSM Ampera, penyebab keterlambatan pekerjaan Katanya, kekhawatirannya pelaksanaan pekerjaan revitalisasi pada delapan Madrasah di delapan Kabupaten/ Kota, diduga, tak selesai tepat waktu, sekarang terbukti
Ibarat pepatah ‘Air keruh di hulu, akan keruh juga di muara. Diprediksi saat proses sarat KKN dan labrak Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mengubah Perpres 16/2018.
Secara tegas melarang penggabungan beberapa kegiatan yang tersebar di berbagai lokasi jika menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di lokasi-lokasi tersebut secara terpisah.
Apa yang dikatakan Edwar bukan tanpa alasan, apakah Pengawas, Tenaga Ahli yang terdaftar pada proses tender/ Lelang hanya satu orang, bisa optimal mengawasi pekerjaan yang tersebar di delapan titik Madrasah di delapan Kabupaten/ Kota
Begitu juga halnya Konsultan Pengawas yang harus dilapangan mengawasi pekerjaan tersebut. Tidak mungkin juga jumlah pengawas berjumlah delapan orang setiap harinya mengawasi PHTC ( Program Hasil Terbaik Cepat ) Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah. AB/NV


