Mengintip Salah Satu  Aktifitas Galian C di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman : Komoditi Tanah Urug, Apa Dibolehkan Menjual Batu Berukuran Besar?

Spread the love

Aktifitas tambang di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, makin marak. Ada yang punya izin, ada juga tak punya izin, ada juga yang dijual beda dengan izin yang dikeluarkan. Tentu jadi pertanyaan, apakah ini dibenarkan atau memang izinnya sejalan. Sebab di lokasi yang punya izin, juga banyak batu berukuran besar. 

Seperti izinnya komoditi tanah urug, tentu dilokasi tanah urug ditambang, juga terdapat material batu. Sehingga,  izin itu  bisa dimanfaatkan untuk  menghasilkan dua penjualan. Tanah urug dan batu berukuran besar. Fakta terlihat dilapangan, tiap hari truk membawa batu berukuran besar. Disebut sebut, batu itu dibawa ke salah satu Aspal Mixing Plant (AMP) di Kayu Tanam.

Terlepas dari semua itu, apakah boleh dilakukan atau dipisahkan izinnya. Soalnya, setiap proses tender atau lelang, tentu izinnya galian c digunakan, tergantung permintaan dalam dokumen lelang. Kalau tidak, berarti menyalahi material galian c yang sesuai surat dukungan saat lelang. Dan, bagaimana juga perusahaan yang menampung material galian c tak sesuai izin itu?

Memanfaatkan izin komunitas tanah urug dan dijual batu itu, bukan tanpa izin, tanpa memanfaatkan izin tanah urug  untuk memanfaatkan batu yang ada dilokasi, apakah menyalahkan izin. Sebab, jika memang ada menyalahkan izin, tentu bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009, tentang Minerba, PP Nomor 23 tahun 2010, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. 

Pasal 16 UU Nomor 4 tahun 2009, sudah diatur pidananya. Disebutkan, setiap orang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahaan dan lain lain, maka penjara pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Termasuk juga kepada perusahaan yang membeli material batu dilokasi tersebut. Lalu, bagaimana aktifitasnya dan proyek serta perusahaan yang membeli material galian c itu. Tunggu saja hasil investigasi yang akan dilakukan

Penulis 

Novri Investigasi

More From Author

Menyorot Proyek PJU Milik Kemenhub di Pasaman Barat : Tiang Berdiri, Beberapa Ruas Lampu Masih Misteri 

Melalui Program P3GTAI Dibawa Legislator Muda Athari, Puluhan Hektar Lahan Pertanian Masyarakat Garabak Data Tidak Lagi Kesulitan Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT