
Baralek urang di Parak Karakah
Rami dek anak nan mudo Mudo
Dek tasabuik dinas basah
Mako hiduik bagalimang harato
Aia Tajun Lembah Anai
Tasiram aia mako ka basah
Dicalik bana panghasilan pagawai
Lai mungkin punyo rumah mewah
Heran! Kok, sekarang persoalan ini mencuat. Padahal, sudah lama terjadi, tapi pernah terungkit. Bisa jadi, pergantian Menteri, maka persoalan ini menjadi perhatian. Sejak dipegang Dody Hanggodo, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), mulai bicara lantang, membuat publik tercengang.
Kenapa tidak, persoalan selama ini tersimpan rapat rapat, walau menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat, kejanggalan aset ASN PU mencuat. Dody Handoyo, buka suara, ia menemukan kejanggalan terkait sejumlah ASN di Kementeriannya, memiliki aset tak wajar.
Termasuk membeli rumah di kawasan elit, seperti di Pondok Indah. Apa yang dimiliki itu, tak sejalan dengan profil penghasilan ASN. Wajar, tidak kecurigaan dan potensi penyimpan, bahkan menjurus korupsi di internal kementerian. Temuan ini, bagian dari bersih bersih di Kementerian PU.
Menindak tegas, jika terbukti ada pelanggarkan. Tak tertutup kemungkinan untuk melakukan audit dan penelusuran lebih lanjut, terhadap kekayaan yang tidak wajar. Apa benar! Jika ini terjadi, terkuak secara besar besaran. Karena, ini tidak saja terjadi dalam pengelolaan dana APBN, juga dana APBD. Baik provinsi maupun kabupaten/kota
Di Sumbar Juga Punya Rumah Mewah
Tidak saja dikalangan Kementerian PU yang punya rumah di kawasan elit, di Sumbar juga ASN PU hidup serba Wah dan tinggal di rumah mewah. Memang tak viral di medsos, tapi rumah mewah, bisa menjadi jawaban. Dan, jadi pembeda gaya hidup ASN di ‘Dinas Basah’ dengan ASN lain.
Diakui, instansi basah’ baik dana APBN melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS V), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW). Peran Kepala Balai (KA Balai), Kepala Satker (KA Satker) Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Maupun dana APBD yang dikelola provinsi, kabupaten/kita, melibatkan Kepala Dinas, Kepala Bidang maupun Kepala Seksi. Bahkan, juga panitia pengadaan barang dan jasa.
Semua ini rentan dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Untuk proses tender, biasanya sudah terendus, saat proses lelang, termasuk E Katalog.
Sebab, rentan gesekan kepentingan dan KKN, demi memenangkan rekanan titipan atau jagoan. Disisi lain, Kepala Dinas, Kabid maupun Kasi yang merangkap juga sebagai Penggunan Anggaran (PA), Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas lapangan, termasuk tim PHO/PHO.
Ada indikasi fee dan ‘main mata dengan rekanan. Dengan penghasilan tambahan itu, wajar mereka bisa bergaya hidup mewah, meski rentan jeratan hukum. Padahal dilihat dari gaji dan tunjangan juga sama dengan ASN lainnya. Tapi gaya hidup dan penghasilan tambahan jadi pembeda.
Sementara, besaran gaji yang diterima berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011, tentang Pedoman Penyusunan Karier Pegawai Negeri. PNS itu terdiri 4 golongan, yakni golongan 1, II, III dan IV.
Di masing masing golongan tersebut terdapat beberapa pangkat, sama gaji pokok serta tunjangan yang diterima, Tapi, ada tambahan lain, berkaitan dengan pekerjaan infrastruktur di instansi basah itu. Ini jadi pembeda. Ini jadi pembeda dengan ASN. Bersambung
penulis Novri Investigasi
Wartawan Utama


