Menyelamatkan Dana Desa dari Jeratan Hukum : Pentingnya Pemahaman Pajak untuk Pemerintah Desa/Nagari!

Spread the love

Oleh : Jon Hendri

Dana Desa merupakan angin segar bagi pembangunan desa. Dengan alokasi yang terus meningkat setiap tahunnya, harapan untuk menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing semakin nyata.

Namun, di balik harapan besar itu, ada satu ancaman yang seringkali terlupakan oleh pemerintah desa dan nagari, yaitu pajak. Ya, pajak. Ketidakpahaman tentang kewajiban perpajakan bisa menjadi bencana yang mengancam Dana Desa dan keberlanjutan pembangunan yang sedang digalakkan. Tanpa pemahaman yang tepat, Dana Desa yang seharusnya membawa kemajuan justru bisa membawa desa ke jalan buntu, bahkan jeratan hukum.

Pajak: Bukan Hanya Potongan, Tapi Tanggung Jawab Hukum

Bagi banyak kepala desa atau wali nagari, pajak sering dianggap sebagai beban administratif yang bisa diabaikan atau dianggap remeh.

Padahal, pajak yang terkait dengan Dana Desa—seperti PPh Pasal 21 untuk honorarium perangkat desa atau PPh Pasal 23 untuk kontraktor—bukan hanya soal potongan kecil yang mengurangi anggaran. Ini adalah kewajiban hukum yang wajib dipenuhi demi menjaga akuntabilitas keuangan dan menghindari risiko hukum yang bisa menimpa desa.

Ketika dana desa digunakan untuk membayar gaji perangkat desa, membayar kontraktor pembangunan, atau membeli barang dan jasa untuk kegiatan desa, semuanya harus dikenakan pajak yang sesuai. Gagal melakukan pemotongan atau menyetorkan pajak yang seharusnya, akan berujung pada sanksi administratif bahkan pidana. Dan, tahukah Anda? Hal ini bisa mengarah pada audit yang tidak hanya melibatkan uang, tapi juga reputasi pemerintah desa itu sendiri.

Ancaman Hukum yang Bisa Merusak Semua Usaha Desa

Coba bayangkan, sebuah desa yang telah menyiapkan rencana pembangunan dengan Dana Desa yang besar, tetapi di tengah jalan terjerat masalah pajak yang tidak dipenuhi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) datang melakukan pemeriksaan, dan mendapati bahwa desa tersebut tidak memotong pajak yang sesuai dari honorarium perangkat desa atau tidak menyetorkan pajak atas pembelian barang. Hasilnya? Denda besar yang harus dibayar, laporan keuangan yang disorot, dan potensi tuntutan pidana atas penyalahgunaan dana.

Ini bukan cerita fiktif. Ada banyak desa yang terjerat masalah hukum akibat kelalaian kecil ini. Dana Desa yang seharusnya untuk membangun desa, malah terpaksa disia-siakan karena masalah pajak yang terabaikan.

Alhasil, pembangunan yang sudah direncanakan dan diimpikan warga desa harus tertunda atau bahkan dibatalkan, hanya karena kelalaian dalam pemotongan dan penyetoran pajak.
Peran Vital Pemerintah Desa/Nagari dalam Pemahaman Pajak.

Maka dari itu, penting bagi pemerintah desa dan nagari untuk memiliki pemahaman yang jelas dan mendalam tentang kewajiban perpajakan. Tidak hanya sekadar mengikuti prosedur administratif, tetapi untuk memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa berjalan dengan akuntabilitas, transparansi, dan yang paling penting, kepatuhan hukum. Pajak adalah bagian tak terpisahkan dari pengelolaan anggaran yang baik.

Ini bukan masalah kecil, apalagi bisa dianggap sepele.
Pemerintah desa harus paham, tidak ada alasan untuk mengabaikan kewajiban perpajakan, karena pengabaian tersebut bukan hanya merugikan desa, tetapi juga merugikan masyarakat yang ada di dalamnya.

Untuk itu, pendampingan dan pelatihan perpajakan di tingkat desa harus menjadi prioritas. Program ini harus dijalankan dengan serius oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari (DPMD/N), bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Menghindari Jeratan Hukum: Langkah-Langkah Penting

Untuk menghindari jeratan hukum, ada beberapa langkah yang harus dilakukan pemerintah desa:

  1. Pemahaman Pajak yang Mendalam
    Setiap perangkat desa, termasuk bendahara desa, wajib memahami jenis pajak yang berlaku atas Dana Desa. PPh 21, PPh 23, dan PPN adalah pajak-pajak yang sering terlibat dalam pengelolaan Dana Desa. Tanpa pemahaman yang tepat, kesalahan akan sangat mudah terjadi.
  2. Pelatihan dan Pendampingan
    Pemerintah desa harus rutin mengikuti pelatihan perpajakan yang disediakan oleh pihak yang berkompeten. DPMD dan BKAD perlu memberikan pendampingan teknis terkait kewajiban perpajakan ini, termasuk cara menghitung, memotong, dan menyetorkan pajak yang benar.
  3. Menerapkan Transparansi dan Akuntabilitas
    Semua penggunaan Dana Desa, termasuk pajak yang dipotong, harus dilaporkan secara transparan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Ini penting untuk memastikan tidak ada yang disembunyikan dan untuk mencegah adanya penyalahgunaan dana.
  4. Bekerja Sama dengan KPP dan BKAD
    KPP dan BKAD harus bekerja sama dengan pemerintah desa untuk memastikan semua transaksi yang melibatkan Dana Desa telah dipotong dan disetorkan pajaknya dengan benar. Kerja sama ini akan sangat penting dalam mencegah kesalahan administratif yang bisa berujung pada masalah hukum.

Kesimpulan: Pajak adalah tanggungjawab bersama
membangun desa. Memang bukan tugas yang mudah, namun membangun desa tanpa memahami pajak adalah bom waktu yang siap meledak kapan saja. Pemahaman pajak adalah benteng pertahanan desa dari masalah hukum yang bisa merusak semua hasil kerja keras pemerintah desa.

Oleh karena itu, pemerintah desa dan nagari harus memastikan, mereka memiliki pengetahuan yang cukup dan mendalam tentang kewajiban perpajakan. Jangan biarkan kelalaian dalam hal pajak menghancurkan masa depan desa. Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi bagian dari tanggung jawab yang harus dipenuhi untuk mewujudkan desa yang lebih maju, transparan, dan berkelanjutan.

Disclaimer :Tulisan ini merupakan opini atau perspektif pribadi penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari organisasi tempat penulis bekerja.

More From Author

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan, Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan 2024

Dinilai Pemerintah Pusat, Pemko Padang Raih Predikat Sangat Inovatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT