
Catatan : Richard, Akb
Tumbangnya kepemimpinan orde lama dibawah Soekarno dan berganti dengan era orde baru dibawah rezim Soeharto membuat sejumlah program kebijakan berubah.
Di masa pemerintahan orde baru dicanangkan secara menyeluruh P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau yang dikenal dengan istilah Eka Prasetya Pancakarsa.
Istilah tersebut adalah salah satu panduan pengamalan Pancasila yang wajib dipelajari dan diterapkan dalam kehidupan sehari hari (mulai 1978) untuk menyeragamkan pemahaman ideologi.negara Pancasila.
P4 menjabarkan 5 sila Pancasila menjadi 36 butir, kemudian berkembang menjadi 45 butir mutiara, sebagai pedoman perilaku sehari-hari di Indonesia, namun resmi dicabut pada era Reformasi (1998).
Poin Penting Mengenai P4 Pancasila antara lain dengan tujuan:
Menanamkan kesadaran, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ditetapkan melalui Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.
Penataran/ penjelasan tentang P4 Dlaksanakan oleh BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
Penataran wajib diikuti bagi aparatur negara, sekolah, hingga masyarakat umum.
Butir-Butir P4 semula 36 butir, kemudian dikembangkan menjadi 45 butir oleh BP7 sebagai panduan praktis.
Namun karena terjadi pergantian kepemimpinan ke era orde baru kegiatan yang dikelola oleh BP7 tersebut melalui Ketetapan MPR , yaitu Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, dan dinyatakan final (selesai) menurut Tap MPR No. I/MPR/2003, sehingga tidak lagi berlaku sebagai hukum positif, sampai saat ini.
Memang ada lembaga semacam itu, tetapi kurang bergema dan aktifitasnya hanya terlihat dikalangan petinggi dan aparat.
Kegiatannya kurang dirasakan denyutnya kepada lapisan masyarakat terbawah, seperti, kampus sekolah, ormas , semua lembaga dan masyarakat di kampung kampung.
Waktu itu penataran P4 dinilai terlalu mendoktrin masyarakat dengan P4 ( Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dan semua aktifitas harus berkiblat ke situ, yang dikenal dengan satu satunya azas ( azas tunggal), yang akhirnya juga menimbulkan berbagai persepsi minor.
Runtuhnya lembaga BP7 sebagai lembaga Penatar masyarakat untuk memahami nilai nilai Pancasila, mengakibatkan aktifitas lembaga tersebut hapus sampai ke daerah, propinsi, kota, kabupaten, kecamatan, kelurahan/ desa desa
Bagi generasi yang lahir tahun 2.000 an ke atas mungkin tidak mengetahui dan memahami betul eksis lembaga tersebut secara langsung .
Meskipun P4 tidak lagi berlaku resmi, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari (seperti musyawarah untuk sila ke-4) tetap relevan dengan merujuk pada pemahaman nilai Pancasila yang diperbarui.
Pancasila adalah lima dasar atau prinsip yang menjadi landasan negara Indonesia, yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Lima sila tersebut adalah: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bunyi 5 Dasar Pancasila:. Yaitu pertama,
Ketuhanan Yang Maha Esa (Lambang: Bintang) – Mengandung nilai religius, iman, dan takwa kepada Tuhan sesuai kepercayaan masing-masing.
Sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Lambang: Rantai) – Mengandung nilai kemanusiaan, persamaan derajat, dan tenggang rasa.
Sila ketiga Persatuan Indonesia (Lambang: Pohon Beringin) – Mengandung nilai persatuan, nasionalisme, dan cinta tanah air.
Sila Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Lambang: Kepala Banteng) – Mengandung nilai demokrasi, musyawarah, dan tidak memaksakan kehendak.
Dan Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Lambang: Padi dan Kapas) – Mengandung nilai keadilan, gotong royong, dan kesejahteraan sosial.
Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi nasional yang wajib diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
45 butir Pancasila adalah pedoman pengamalan nilai-nilai dasar Pancasila yang dijabarkan berdasarkan Tap MPR No. I/MPR/2003, mencakup sila pertama hingga kelima. Butir-butir ini mencakup 7 butir sila pertama, 10 butir sila kedua, 7 butir sila ketiga, 10 butir sila keempat, dan 11 butir sila kelima.
Sila ke-1: Ketuhanan Yang Maha Esa (7 Butir)
- Bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama masing-masing.
- Hormat-menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama.
- Agama adalah hubungan pribadi dengan Tuhan.
- Mengembangkan sikap hormat kebebasan menjalankan ibadah.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.Â
Berdasarkan TAP MPR No. I/MPR/2003, berikut adalah 10 butir pengamalan sila ke-2:
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Butir-butir Pancasila sila ke-2, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menekankan pada pengakuan persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, tenggang rasa, cinta kasih, keadilan, dan tindakan nyata menolong sesama, sesuai dengan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).
Berikut adalah 7 butir pengamalan Sila ke-3, “Persatuan Indonesia”, berdasarkan ketetapan yang berlaku untuk menjaga keutuhan bangsa:
- Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
- Rela berkorban demi kepentingan negara dan bangsa.
- Cinta tanah air dan bangsa.
- Bangga berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan berdasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.Â
Sepuluh (10) butir pengamalan Pancasila ke-4
- Setiap manusia Indonesia punya kedudukan, hak dan kewajiban bersama
2.Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
- Mengutamakan musnyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
- Musnyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan hasil musnyawarah
- Menerima dan melaksanakan hasil keputusan musnyawarah
- Utamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan
- Musnyawarah dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan
- Mempercayakan kepada para wakil untuk melaksanakan pemusnyawaratan
Sebelas (11) butir sila ke 5
- Perbuatan luhur > kekeluargaan dan gotong royong
- Adil terhadap sesama
- Keseimbangan hak dan kewajiban
- Menghormati hak orang lain
- Memberi pertolongan
- Hak milik tidak untuk pemerasan
- Hak milik tidak untuk pemborosan/Mewah-mewahan
- Hak milik tidak bertentangan/rugikan kepentingan umum
- Bekerja keras
- Menghargai hasil karya orang lain > untuk kemajuan dan kesejahteraan
- Kegiatan , kemajuan merata dan keadilan sosial
Kesimpulan dari P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia Pancakarsa adalah panduan komprehensif untuk menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, bertujuan membentuk manusia Indonesia yang beradab, berdemokrasi, dan bersatu guna mencapai tujuan nasional melalui penghayatan murni dan pengamalan nyata.
Berikut adalah poin-poin penting kesimpulan P4:
Tujuannya Utamanya Menjadikan Pancasila sebagai pedoman tunggal (Ekaprasetia Pancakarsa) dalam bernegara, bermasyarakat, dan beribadah untuk mencegah konflik dan memperkuat persatuan.
Intinya Pengamalan adalah untuk mewujudkan perilaku demokratis yang beradab, mengutamakan musyawarah untuk mufakat, menghormati hak asasi manusia, serta mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi/golongan.
Pentingnya Ketaatan untuk Penekanan pada kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama bagi setiap warga negara, serta pentingnya menaati hasil keputusan bersama dengan itikad baik.
Dalam Konteks Sejarah, P4 merupakan panduan pada era Orde Baru yang bertujuan untuk membina ideologi dan moral bangsa agar sejalan dengan cita-cita negara.
Secara keseluruhan, P4 menyimpulkan bahwa Pancasila bukan sekadar hafalan, melainkan panduan praktis untuk hidup rukun, berbudaya, dan berdemokrasi yang berlandaskan moral luhur.
Semoga ke depan setiap individu dalam setiap gerak , langkah dan perilakunya betul betul.memedomani nilai nilai Pancasila, dipastikan negara akan aman, sejahtera, sentosa dan makin maju, semoga.


