
Mungkin punya alasan dan ada aturan yang mendukung. Sehingga, pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana Madrasah PHTC Provinsi Sumbar Barat senilai Rp20.256.082.000, tersebar di kabupaten/kota dijadikan satu paket.
Tentu timbul pertanyaan, proyek Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sumatera Barat, paket pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana Madrasah PHTC Provinsi Sumatera 2, apakah tidak melanggar Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Proyek senilai Rp20.256.082.000, bernomor kontrak 04/PJKIKO201/Gs6/2025, tanggal SPKM 20 Agustus 2025, tahun anggaran 2025, tersebar diberbagai kabupaten/kota. Seperti, MAS Plus Padang Ganting, MTSN Padang Pariaman, MTsS Muhammadiyah Kuraitaji, MTsN Lima Puluh Kota, MAN 3 Kota Payakumbuh. MTsN 2 Kota Payakumbuh, MTsN Kota Padang dan MTsS An – Nur.
Dan, apakah proyek kontraktor pelaksana PT. Andica Pasaktian Abadi, Konsultan (MK) PT. Saranabudi Prakasarsaripta, PT. Citta Yasa Perdana (KSO), waktu pelaksanaan 126 hari kalender itu, sudah sesuai ketentuan. Lalu, bagaiman menghitung volume pekerjaan dan anggaran masing masing bangunan yang tersebar itu
Apakah Sudah Mengacu Perpres No 46/2025
Penggabungan satu paket pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 2 yang tersebar itu, sudah mengacu aturan. Ini, jika kita kaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mengubah Perpres 16/2018
Soalnya, secara tegas melarang penggabungan beberapa kegiatan yang tersebar di berbagai lokasi. Jika menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya, seharusnya dilakukan di lokasi-lokasi tersebut secara terpisah. Peraturan tersebut melarang penggabungan kegiatan yang tersebar di berbagai lokasi/daerah dan menekankan bahwa pemaketan harus dilakukan sesuai dengan sifat pekerjaan dan efisiensinya.
Pemaketan harus didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas. Menggabungkan paket pekerjaan yang sebenarnya terpisah justru dapat menimbulkan ketidakefisienan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan.
Prinsipnya, pengadaan harus dipaketkan sesuai dengan kesesuaian sifat dan jenis pekerjaannya. Jika suatu pekerjaan dapat dipisah dan ditangani oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau koperasi kecil, maka penggabungannya ke dalam satu paket besar juga dilarang.
Lalu, Bagaimana Pengawasan Pekerjaan
Tersebarnya pekerjaan, tentu perlu pengawasan dan adanya tenaga ahli dilapangan. Apalah, rekanan dan pengawas, juga punya tenaga ahli yang ditempatkan dimasing masing lokasi pekerjaan. Kehadiran tenaga ahli sangat krusial
dalam sebuah proyek meliputi berbagai aspek teknis dan manajerial
Seperti perencanaan, desain, pengawasan, koordinasi, dan penyelesaian masalah. Ahli tersebut akan bertanggung jawab atas bidang keahlian spesifik mereka, seperti arsitektur, teknik sipil, atau keselamatan kerja. Melaporkan kemajuan proyek, masalah yang ditemukan, dan tindakan yang diambil kepada pengguna jasa secara berkala.
Memastikan proyek berjalan sesuai jadwal, anggaran, dan nospesifikasi dengan berkolaborasi dengan tim dan pihak terkait. Begitu juga tenaga ahli SMK3 di lokasi proyek, untuk meminimalkan risiko kecelakaan. Tentu, timbul juga pertanyaan, apakah tenaga ahli setiap hari hadir dilapangan. Atau berpindah pindah sesuai lokasi pekerjaan. Sehingga, pengawasan tak begitu ketat, rentan permainan.
Lantas, bagaimana dengan anggaran. Apakah, sama disetiap lokasi. Karena di plang proyek, hanya nilai total Rp20 miliyar. Begitu juga, pekerjaan, apakah mengacu spesifikasi teknis, tepat mutu dan tepat waktu. Investigasi akan menelusuri setiap pekerjaan dilokasi yang tersebar itu.
Penulis
Novri Investigasi


