Mewujudkan Proses Pengadaan Barang Efesien dan Bersih dari Kecurangan, Dipertanyakan : Benarkah, E Katalog Rentan KKN?

Spread the love

Banyak yang bertanya, apa itu E Katalog. Sistim informasi elektronik yang memuat daftar, jenis spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah. Merupakan bagian dari pengembangan sistim pengadaan barang/jasa melalui e purchasing. Lalu, bagaimana keunggulan dan kelemahannya?

PADANG, INVESTIGASI_Di Sumatera Barat E Katalog sudah diberlakukan. Terutama proyek menggunakan dana APBN. Nilainya pun sangat pantastis dan mencapai puluhan miliyar. Khusus di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) III Padang, proyek E Katalog sudah ada yang berjalan. Seperti, rehab mayor jalan Padang – Lubuk Alung – Padang Panjang – Padang Lua – Batas Solok senilai Rp17.704.640.000

Preservasi rekon Batas Riau – Batas Kota Payakumbuh (SBSN) senilai Rp74.026.445.000. Rehab mayor jalan Baso – Batas Payakumbuh senilai Rp7.271.775.000. Rehab mayor Batas Kota Bukittinggi – Batas Sumut senilai Rp5.817.606.000. Rehab mayor Padang Sawah – Batas Sumut – Jalan Lubuk Sikaping – Simpang Air Balam – Simpang Air Balam – Simpang Empat senilai Rp17.030.036.000

Rekonstruksi Jalan Lubuk Alung – Padang Sawah – Bypass Pariaman senilai Rp17.559.489.000. Juga termasuk penanganan longsoran Tanah Badantuang –  Kiliran Jao senilai Rp9.195.103.000. Belum termasuk yang ada di Balai lain yang mengelola proyek menggunakan dana APBN. E Katalog, itupun menuai tanggapan beragam. 

Ada yang mengatakan, terjadinya monopoli, intimidasi dan diskriminasi. Bahkan, disebut juga E Katalog rentan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Parahnya lagi, terindikasi memberi ruang terjadinya dugaan praktek kecurangan. Sebab, banyak kebocoran dan dugaan kecurangan data yang merugikan banyak pihak. Dan, jauh dari tujuan awal, mewujudk. proses pengadaan barang yang efesien dan bersih dari kecurangan.

Disisi lain, ada juga menyebutkan E Katalog banyak keuntungan. Memberi kemudahan bagi Kementerian/lembaga instansi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Menjamin kepastian spesifikasi teknik akan barang/jasa yang ditawarkan juga seragam. Merekam seluruh proses e purchasing yang telah dilakukan, sehingga memudahkan proses monitoring dan analisis

Membentuk pasar nasional yang lebih jelas dan terukur. Mempercepat proses penyediaan barang dan jasa diberbagai instansi. Menghemat biaya dan waktu, karena seluruh proses pengadaan dijalankan secara online. Menimalisir praktek kecurangan, sebab seluruh transaksi bisa dilihat oleh siapapun dan bersifat transparan.

Keuntungan dan keunggulan E Katalog itu, bertolak belakang dengan apa yang dirasakan rekanan di Sumbar. Terutama rekanan yang selama ini menikmati proyek menggunakan dana APBN. Pengakuan salah seorang rekanan di Sumbar ini yang sudah lama terlibat pekerjaan proyek dana APBN. 

Katanya, E Katalog terkesan adanya diskriminasi, intimidasi terhadap rekanan lain. Bahkan, monopoli dana E Katalog ini, sangat kental sekali.”E Katalog ini, terindikasi bermain Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja ( Ka Satker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena, mereka yang menentukan rekanan yang diajak bekerjasama,” kata rekanan itu, sembari menyerahkan berkas proyek bernilai miliyaran rupiah melalui E Katalog, beberapa hari lalu di kantornya.

Berbeda apa yang disampaikan Masudi, Kepala Satuan Kerja (Ka Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumbar yang mengelola dana APBN melalui E Katalog. Katanya, E Katalog dibutuhkan rekanan yang teruji, terbukti dan  profesional. Sebab, E Katalog ini, jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipertaruhkan.

“Memilih rekanan PPK dan PPK yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan. Artinya, jabatan PPK dipertaruhkan dalam mengerjakan proyek tersebut. Salah memilih rekanan, beresiko terhadap jabatan PPK. Lagipula, E Katalog aturan pusat. Dan, dipilih rekanan yang bagus serta profesional,”  katanya beberapa hari lalu di ruangan kerjanya.

Ia juga mengatakan, ada beberapa acuan dalam memilih rekanan. Diantaranya, klarifikasi, peralatan dan harga. Harga, berdasarkan harga yang dikeluarkan PU provinsi, kabupaten/kota.”Terutama sekali memiliki Aspal Mixing Plant (AMP) dekat lokasi pekerjaan,” katanya, seraya menyebutkan, jika ada rekanan yang tak suka, itu wajar saja.  Nv

More From Author

Mengupas Perizinan Cruiser dan AMP PT. Sadewa Karya Tama 

Melibatkan Pemain Frofesional, Fokan  CUP ke 3 Digelar Setelah Lebaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT