
Oleh, Praktisi Hukum Pasaman Barat, Adma Sadli, SH, MH
Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) merupakan momentum sakral bagi seluruh rakyat Indonesia. Setiap tanggal 17 Agustus, bangsa ini bersatu dalam semangat nasionalisme dan penghormatan terhadap jasa para pahlawan.
Namun, pada peringatan HUT RI ke-80 yang digelar di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, ada kekecewaan yang mendalam. Sebuah peristiwa yang meninggalkan tanda tanya besar di hati masyarakat.
Ketidakhadiran mantan Bupati Pasaman Barat periode 2020-2024, H. Hamsuardi, menimbulkan sorotan tajam. Sosok yang pernah memimpin daerah, seharusnya memberikan teladan dengan hadir di tengah masyarakat pada momen bersejarah tersebut.
Apalagi, kehadiran seorang mantan kepala daerah bukan hanya simbol penghormatan terhadap bangsa, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang pernah dipimpinnya.
Lebih miris lagi, meskipun sudah tidak lagi menjabat, seorang mantan bupati tetap menerima hak berupa tunjangan jabatan sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001, yakni sebesar Rp3.780.000 per bulan.
Hak tersebut seharusnya seimbang dengan kewajiban moral. Artinya, ketika negara masih memberikan penghargaan berupa hak finansial, maka kehadiran dalam momen kenegaraan seperti HUT RI menjadi kewajiban etis yang tidak bisa diabaikan.
Terlihat jelas, pada upacara HUT RI ke-80 itu, mantan Bupati Pasbar dua periode, H. Baharuddin R, hadir dengan penuh penghormatan. Begitu pula mantan Wakil Bupati, H. Risnawanto, yang ikut bersama pejabat dan masyarakat.
Kehadiran mereka adalah contoh nyata bagaimana seorang pemimpin yang pernah dipercaya rakyat tetap menjaga nilai kebersamaan, meskipun tidak lagi duduk di kursi kekuasaan.
Sayangnya, pemandangan itu tidak lengkap karena ketidakhadiran H. Hamsuardi. Hal ini menimbulkan kekecewaan, bukan hanya dari sisi protokoler, tetapi juga dari sisi moral dan etika kepemimpinan.
Sebagai seorang publik figur, kehadiran mantan bupati di upacara kenegaraan adalah bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat. Ia adalah teladan, simbol kebersamaan, dan representasi nilai kebangsaan.
Ketika seorang mantan kepala daerah tidak hadir, masyarakat bisa menafsirkan hal itu sebagai bentuk pengabaian terhadap semangat nasionalisme. Ini tentu sangat disayangkan.
Tidak ada alasan yang bisa membenarkan ketidakhadiran seorang mantan bupati di momen besar seperti peringatan kemerdekaan. Sebab, upacara HUT RI bukan hanya acara seremonial, tetapi pengingat akan pengorbanan para pahlawan bangsa.
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, mengapa H. Hamsuardi tidak hadir? Apakah ada alasan mendesak yang benar-benar tidak bisa ditinggalkan? Ataukah ini hanya bentuk ketidakpedulian?
Jika memang ketidakhadiran itu karena alasan pribadi, setidaknya harus ada penjelasan kepada publik. Sebab, jabatan bupati yang pernah disandang bukan hanya soal wewenang, tapi juga menyangkut tanggung jawab moral seumur hidup.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga persoalan tanggung jawab moral yang melekat pada jabatan publik.
Undang-undang memang tidak mengatur kewajiban mantan pejabat untuk hadir di momen kenegaraan. Namun, hukum sosial dan moral masyarakat menuntut hal tersebut.
Jika seorang mantan pejabat masih menerima hak berupa tunjangan, maka logis jika publik berharap ia tetap menunjukkan tanggung jawab moralnya.
Ketidakhadiran pada peringatan HUT RI jelas mencoreng harapan masyarakat yang ingin melihat para pemimpin mereka berdiri sejajar dalam barisan penghormatan merah putih.
Apalagi, kehadiran seorang mantan bupati bisa menjadi pengikat solidaritas antara pemimpin masa lalu dengan pemimpin saat ini. Itu adalah simbol kesinambungan kepemimpinan.
Dengan tidak hadirnya H. Hamsuardi, seakan ada ruang kosong yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Di mana rasa nasionalisme yang seharusnya tetap dijaga meski tidak lagi menjabat?
Keteladanan adalah hal utama yang seharusnya diwariskan seorang pemimpin. Sayangnya, keteladanan itu justru luntur ketika kehadiran di momen sakral seperti HUT RI diabaikan.
Masyarakat tentu tidak akan melupakan hal ini. Sebab, peringatan HUT RI adalah peristiwa yang selalu dikenang dan dicatat dalam sejarah setiap tahunnya.
Kekecewaan ini hendaknya menjadi cermin, bukan hanya bagi H. Hamsuardi, tetapi juga bagi seluruh pejabat publik agar senantiasa menjaga hubungan emosional, moral, dan etika dengan rakyat yang pernah dipimpinnya.
Kita berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga. Bahwa seorang pemimpin, meski sudah tidak menjabat, harus tetap hadir, menghormati bangsa, rakyat, dan bendera merah putih, demi menjaga martabat kepemimpinan dan nilai kebangsaan.(*)



This site just works. Additional resources can be found at HumanWhisper.