
Bengkulu, Investigasi – Pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menjadi perhatian publik. Dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu mengungkap potensi akumulasi kewajiban daerah yang diperkirakan mencapai Rp686 miliar.
Angka tersebut mencakup utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota sebesar Rp364 miliar, utang kepada pihak ketiga Rp153 miliar, serta kewajiban RSUD M. Yunus senilai Rp80 miliar.
Ketua Pansus menyoroti adanya perbedaan data yang cukup signifikan antara laporan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, dan hasil audit BPK RI Perwakilan Bengkulu. Laporan audit BPK menyebutkan angka utang berada di kisaran Rp153 miliar. Perbedaan ini memicu pertanyakan terkait dasar pencatatan, klasifikasi kewajiban, hingga pengakuan status pekerjaan yang menjadi dasar munculnya beban utang.
Temuan Lapangan dan Catatan Terhadap Dinas PUPR
Sektor belanja di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu turut menjadi perhatian utama. Pansus mencatat total kewajiban pada dinas tersebut mencapai Rp175,2 miliar, dengan rincian:
• Utang Belanja Modal Fisik (Pekerjaan 100%): Rp65,58 miliar
• Pekerjaan Belum Selesai (< 100%): Rp60,41 miliar
• Kegiatan Perpanjangan Kontrak TA 2025: Rp26,80 miliar
• Belanja Pemeliharaan: Rp14,58 miliar
• Belanja Barang dan Jasa: Rp7,81 miliar
Selain persoalan nilai utang, Pansus menyayangkan tidak digunakannya mekanisme pemutusan kontrak terhadap paket pekerjaan fisik yang tidak rampung hingga batas waktu berakhir. Pansus juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan, jembatan, dan irigasi di lapangan. Salah satunya adalah kegiatan tebas bayang yang dianggarkan tiga kali dalam setahun, namun menurut keterangan warga hanya terealisasi maksimal dua kali.
Pansus menggarisbawahi bahwa temuan lapangan ini masih memerlukan verifikasi teknis lebih lanjut dari OPD terkait. Begitu pula dengan catatan pemberian hibah kepada pihak ketiga yang dinilai perlu disesuaikan dengan aturan perundang-undangan.
Klarifikasi Rincian Utang Dinas PUPR
Menanggapi sorotan mengenai beban utang operasional, data hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu atas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025 mencatat kewajiban belanja operasional pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) sebesar Rp7,806 miliar (tepatnya Rp7.806.377.511,79).
Rincian beban kewajiban tersebut terdiri dari:
• Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan: Rp4,787 miliar
• Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan: Rp2,849 miliar
• Belanja Pemeliharaan Tanah (Pematangan Lahan Taman Remaja): Rp143.846.637
• Belanja Jasa Kantor (Iklan/Reklame & Pemotretan): Rp25.000.000
Dengan rincian tersebut, beban Rp7,806 miliar pada Dinas PUTR terbukti tidak sepenuhnya berupa belanja operasional rutin perkantoran, melainkan sebagian besar didominasi oleh jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan proyek pembangunan daerah.
Pentingnya Rekonsiliasi Data
Substansi utama persoalan saat ini bukan sekadar memperdebatkan selisih angka Rp686 miliar versus Rp153 miliar, melainkan membuka keterbukaan informasi kepada publik mengenai metodologi dan ruang lingkup pencatatan yang digunakan. Rekonsiliasi data antara TAPD, OPD pelaksana, dan BPK RI mendesak dilakukan agar seluruh alokasi dan kewajiban APBD dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Penulis: M Martanus


