
PASBAR, INVESTIGASI_Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman pernah mengatakan, insan penyuluh pertanian mesti berintegritas tinggi, jujur dan bertanggung jawab secara moral pribadi hingga kedinasan dalam menjalankan amanah yang di berikan di pundak mereka.
Pasalnya, maklumat tersebut tidak mendapat tanggapan yang baik oleh pegawai Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Koto Balingka, yakni Desi Rahmiaty.
Simak ulasanya, Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Koto Balingka Desi Rahmiaty mengatakan, di Kecamatan Koto Balingka untuk tanaman Padi sawah terdata seluas 227 Hektar pada tahun 2025.
Pada tahun 2026 padi sawah hanya 189 Hektar , ia menjelaskan kenyataan lapangan luas lahan Padi Sawah lebih dari 227 Hektar.
Untuk Kecamatan Koto Balingka memiliki Kelompok Tani yang terdaftar mengusulkan RDKK berjumlah 132 Keltan. dan memiliki 8 Kios Remi.
Khusus kelompok Tani Padi sawah Kelompok Tani berjumlah 23 Keltan Khusus Nagari Parit
terdiri dari 10 Keltan Padi Sawah
13 Keltan Komoditi Palawija,
Sedangkan khusus Padi Gogo tercatat 530 Hektar yang tersebar di Kecamatan Koto Balingka.
Sedangkan jumlah petugas pada BPP Koto Balingka memiliki 4 orang tenaga penyuluhan.
Data Koordinator Penyuluh Koto Balingka Kontra Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
Konfirmasi Kepada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Pasaman Barat melalui Fungsional Perencanaan Sekretariat Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Fitria Santi mengatakan, untuk laporan yang masuk kepada Dinas Tanaman Pangan oleh Penyuluh Pertanian Kecamatan Koto Balingka rentang Januari – September 2026 sesuai laporan harian dan rekap bulanan yang di kirim oleh penyuluh melalui aplikasi E – Pusluh dengan rincian laporan
Padi sawah seluas 331 Hektar Januari sampai September 2026.
Padi gogo seluas 241 Hektar Januari sampai September 2026 di sesuaikan dengan laporan harian hingga laporan bulanan kondisi pengamatan lapangan. Informasi dari petani, di Wilayah Kerja Penyuluh (WKP).
Ia mengatakan, di Kecamatan Koto Balingka terdata jumlah Kelompok Tani sebanyak 168 Kelompok Tani dan memiliki 14 Kios Resmi.
Sementara, sesuai laporan yang masuk melalui E – Pusluh di tahun 2025 luas tanaman Padi Sawah tercatat 407 Hektar dan Padi gogo seluas 558 Hektar.
Selanjutnya, data luas areal tanaman Padi Sawah rentang Januari – September 2026 sesuai laporan harian dan rekap bulanan yang di kirim oleh penyuluh melalui aplikasi E – Pusluh dengan rincian laporan Padi sawah seluas 331 Hektar.
DanLuas tanam Padi gogo seluas 241 Hektar Januari, sampai September 2026 kondisi pelaporan tersebut di sesuaikan dengan laporan harian hingga laporan bulanan melalui metode kondisi pengamatan lapangan, informasi dari petani, di Wilayah Kerja Penyuluh (WKP).
Fitria Santi menjelaskan, sebagai payung hukum aturan yang mengatur areal pertanian produktif tersebut, lahan pertanian Tanaman Padi , Jagung dan Kacang Tanah dilindungi melalui Perda LP2B Nomor 5 tahun 2023 perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Menegaskan, aturan bagi petani yang mengalihkan lahan yang sudah terdaftar dikawasan LP2B. Misalnya petani melalukan pengurusan sertifikat selain peruntukan sebagai lahan pertanian, otomatis akan di tolak Badan Pertanahan Nasioanl (BPN). Terkecuali digunakan untuk fasilitas umum harus ada lahan pengganti.
Ia menjelaskan, untuk Kecamatan Koto Balingka sejak tahun 2025 hingga September 2026 terjadi alih fungsi lahan dari lahan pertanian ke lahan perkebunan kelapa sawit. Hal tersebut terjadi di sebabkan beberapa hal diantaranya, saat musim bantuan, harga komoditi serta ketersedian bibit maupun kebutuhan pupuk.
Sebagai contoh, kearifan lokal di Pasaman Barat guna membentengi hal peralihan alih fungsi lahan pertanian ke areal penggunaan lainya. ke ikutsertaan petani sangat memiliki peranan penting. Salah satu contoh Sawah Sialang Bunuik Kecamatan Kinali ada Perna Nagari. Kalau ada yang petani alih fungsi lahan padi sawah ke penggunaan lainya, selain palawija akan dicabut tanamannya secara bersama – sama anggota kelompok. Itu sangat efektif dalam kearifan aturan lokal yang diterapkan para petani tersebut.
(B)


