
PADANG–INVESTIGASI ,
Di Kota Padang pelanggar Perda dan aturan lainnya cendrung meningkat, ujar Kasatpol PP Padang Chandra, Selasa (25/11/25), pada acara Sosialisasi Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, di Kantor Camat Lubuk Kilangan.
Sosialisasi ini diikuti para RW, RT, LPM, dan Lurah dari Kecamatan Pauh dan Luki.
Juga turut memberikan matari Kasdim 0312 Padang tentang ketahanan nasional dan program Presiden Prabowo tentang makan bergizi gratis ,koperasi merah putih, sekolah rakyat dan lainnya.
Kata Chandra tahun 2023 terjadi pelanggaran Perda sebanyak 2121, tahun 2024 sebanyak
2266, dan tahun 2025 meningkat lagi sebanyak .2490, pelanggaran meliputi meliputi yustisi dan non yustisi.
Dengan disosialisasikannya Perda tersebut pelanggaran dimasa mendatang bisa menurun.
Untuk itu Chandra berharap agar masyarakat taat terhadap Perda. Sehingga ketertiban di Padang semakin baik dan nyaman.
Baik berupa , jauh tindak kriminal, Narkoba, prostitusi, LGBT, bebas dari Bangli serta setiap warga agar mengurus izin mendirikan bangunan, sehingga tidak menganggu warga lainnya, terutama fasilitas umum tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Perda No. 1 tahun 2025 juga mengatur tentang kenyamanan lingkungan, seperti tidak menggelar acara lewat pukul 12 malam, melanggar K3 dan lainnya.
Juga ada berbagai sangsi terhadap pelanggar Perda, baik denda maupun ancaman kurungan. –richrd


