Oleh : Novri Investigasi
Pemerhati Jasa Konstruksi
Pembangunan gedung Kantor DPRD Kota Padang, menuai beragam tanggapan. Sense of crisis, menjadi pertimbangan ditengah masa pandemi. Mega proyek senilai Rp117 M, dituding melukai perasaan rakyat yang masih merasakan porak porandanya perekonomian selama Covid19. Ada asumsi, seharusnya persoalan ekonomi menjadi prioritas yang dilakukan saat ini daripada mega proyek bernilai ratusan miliyar itu.
Mungkin ini, ada juga benarnya. Ditambah lagi, Pemko Padang devisit anggaran dalam jumlah besar. Disebut sebut, masih ada proyek tahun 2022 yang belum dibayarkan. Kenapa tidak diprioritas persoalan krusial daripada memaksakan gedung wakil rakyat yang super megah itu. Bukankah sebuah pembangunan itu, juga mengutamakan etika, bukan estetika saja. Kepatutan, bukan sekedar kemegahan.
Semua sudah berlalu, pembangunan fisik sudah dilakukan. Proyek tahun jamak menggunakan dana APBD 2021-2022-2023 dikerjakan PT. Nindi Karya, progres sudah diatas 50%. Tak mungkin dibatalkan atau dihentikan, sebab akan beresiko tinggi. Bisa menjadi proyek mangkrak. Bahkan, anggaran yang sudah melekat jadi mubazir. Karena, tak bisa dimanfaatkan. Jalan terus, jadi solusi sembari mengawasi dari jamahan korupsi.
Sudah menjadi rahasia umum, proyek tahun jamak menimbulkan resiko penyimpangan yang besar. Biasanya, terjadi dalam proses pengaturan lelang, suap dan gratifikasi. Kolaborasi legislatif dan eksekutif, juga rentan terjadi. Sebab, proyek tahun jamak itu, melalui persetujuan anggota dewan dan kepala daerah. Proyek kontrak tahun jamak kontrak pelaksanaan pekerjaannya membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) lebih dari satu tahun.
Anggarannya, setelah mendapat persetujuan pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan Pasal 27 ayat (12), Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021. Sementara, berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2022, tentang ketentuan pelaksanaan kontrak tahun jamak adalah dalam melaksanakan sub kegiatan yang bersifat tahun jamak (multiyers) harus ditetapkan dulu melalui Peraturan Daerah.
Penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD ditanda tangami bersamaan dengan penandatangan KUA dan PPAS. Perda ini, sekurangnya memuat nama sub kegiatan, jangka waktu pelaksanaan sub kegiatan. Jumlah anggaran dan alokasi anggaran pertahun. Dan, beberapa tahapan lainnya sampai serah terima hasil. Intinya, proyek tahun jamak ada peran kepala daerah dan DPRD.
Khusus untuk pembangunan gedung DPRD Kota Padang, sudah lama direncanakan. Bahkan, sudah delapan tahun dan baru terealisasi tahun 2021. Bertambahnya juga anggota dewan dan daya tampung tak memadai menjadi alasan. Merurai kemacetan dan pemerataan pembangunan juga menjadi pertimbangan. Kolaborasi eksekutif dan legislatif lebih efesien, karena kantor berdekatan. Dan, diharapkan, etos kerja anggota dewan juga makin meningkat.
Tentu masih ada tanggapan miring dibalik pekerjaan gedung DPRD Kota Padang ini. Namun, itu bukan tanpa alasan dan ada pembenaran. Begitu juga dukungan terhadap dilanjutkan pembangunan mega proyek ini, tentu punya pertimbangan juga. Sekarang, tergantung dari sudut mana kita memandang. Semua sisi pembangunan tentu ada sisi positif dan negatifnya. Cuma satu harapan dengan adanya gedung baru ini, makin menambah energi positif bagi anggota dewan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Semoga
ivermectin 12mg tablet – generic stromectol for humans carbamazepine online
cost isotretinoin 40mg – zyvox cheap linezolid 600 mg uk
oral amoxicillin – buy generic diovan combivent 100 mcg over the counter