
PADANG,– INVESTIGASI, — Pemerintah Kota (Pemko) Padang bertekad menjadikan kawasan Kota Tua sebagai destinasi wisata bersejarah dan akan terus dibenahi
Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemko Padang menggelar Focus Group Discussion (FGD) laporan pendahuluan penyusunan Guidelines atau pedoman penataan kawasan Kota Tua Padang, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Padang ini menghadirkan berbagai pihak terkait, seperti, unsur pemerintah, BUMN, komunitas, akademisi, hingga para pemilik bangunan cagar budaya di kawasan heritage tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra, menjelaskan bahwa pedoman ini akan menjadi acuan utama dalam pengelolaan dan pelestarian kawasan bersejarah di jantung Kota Padang.
“Guideline Kota Tua Padang ini merupakan panduan dalam pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, revitalisasi kawasan, serta perancangan tata ruang yang selaras dengan kaidah pelestarian yang tepat,” ujar Yudi.
Ia menegaskan, penyusunan pedoman dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah provinsi, komunitas, pemilik bangunan, dan tokoh masyarakat agar hasilnya dapat diterima dan diterapkan bersama.
“FGD ini penting agar semua pihak memiliki acuan yang sama dalam menata kawasan Kota Tua sebagai destinasi wisata bersejarah yang hidup dan berdaya ekonomi,”.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, Lila Yanwar, menilai kawasan Kota Tua Padang memiliki potensi besar untuk menjadi ikon wisata unggulan Sumatera Barat.
“Kawasan ini punya potensi luar biasa, baik dari sisi sejarah maupun ekonomi. Revitalisasi Kota Tua akan berdampak luas terhadap peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat citra Sumatera Barat sebagai destinasi wisata berkelas,” ungkapnya.
“Tahun 2026 nanti diargetkan kawasan ini sudah siap beroperasi sebagai destinasi wisata unggulan. Minimal dimulai dengan pengecatan, penataan warna bangunan khas, pemasangan lampu dan bangku bergaya kolonial,” .
“Kita mulai dari hal-hal ringan seperti pengecatan bangunan, pengaturan jalur transportasi, dan penyediaan ruang kegiatan publik untuk menarik wisatawan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pelestarian, terutama bagi bangunan milik pribadi yang berada di kawasan heritage.
“Walaupun milik pribadi, karena berada di kawasan bersejarah, tetap harus mengikuti aturan bersama agar nilai budaya dan sejarahnya tidak hilang,” tegasnya.
FGD ini menjadi bagian dari rangkaian panjang pengembangan Kota Tua Padang yang sebelumnya telah memiliki masterplan sejak 2023. . –rcd/kmf


