Pemko Padang Sampaikan 3 Ranperda ke DPRD

Spread the love
Oplus_131072

PADANG–INVESTIGASI,
Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.

Nota penjelasan tiga Ranperda tersebut, disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (14/4/2025).

Tiga Ranperda yang diajukan meliputi pertama Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, lalu kedua Perubahan Ketiga atas Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, serta ketiga terkait Penyelenggaraan Pangan.

Wali Kota Fadly Amran menyampaikan bahwa pengajuan tiga Ranperda ini bertujuan untuk mendorong kemajuan birokrasi serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, keberadaan Ranperda juga bertujuan untuk memenuhi kewajiban terkait keamanan pangan di Kota Padang.

“Kami berharap ketiga Ranperda ini dapat dibahas secara intensif oleh DPRD, dan dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditentukan,” ujar Fadly Amran. –rchrd

More From Author

Wako Padang Bersilaturahmi dengan Perantau

Pekan Cinta Sejarah VIII di Padang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT