
Pengadaan baju gratis Pemko Padang, disambut antusias dan wajah ceria orang tua. Beban, selama ini membeli pakaian olahraga, muslim, baju batik dan pakaian adat, tak lagi menjadi penghalang saat mendaftarkan anak masuk sekolah, terutama SD dan SMP
Namun, dibalik wajah ceria, seraut wajah duka membiasi para pedagang. Harapan mereka, pengadaan baju gratis diharapkan menjadi harapan menikmati ‘kue pengadaan’ malah menambah beban penderitaan.
Kenapa tidak! Berharap mendapatkan untung, malah menjadi buntung. Mereka, khususnya pedagang konvensi terancam gulung tikar, akibat kerugian finansial yang masif. Kok bisa? Ya, bisa, sebab mereka telah mempersiapkan produksi massal.
Karena, sudah dijanjikan pengadaan pakaian sekolah itu, merangkul UMKM. Makanya, pedagang nekat mengambil modal nekat. Nasib apes pun dialami, sebab terjebak dalam pusaran hutang. Sedih, perih, impian mereka pudar, proyek pengadaan itu, diambil pihak luar.
Akibatnya, pasar dan konveksi tradisional, terpinggirkan. Harapan tinggal harapan, perputaran uang dari Kota Padang yang diambil dari pajak warga, dinikmati rekanan luar. Pedagang, menjadi penonton di rumah sendiri. Hanya bisa gigit jari, ‘kue pengadaan’ diharapkan lepas dari genggaman
PPN dan PPH Dibawa Dinikmati Daerah Asal Rekanan
Tidak saja, derita pedagang konvensi, tangis pilu UMKM, Kota Padang pun kehilangan PPH dan PPN dari pengadaan pakaian sekolah itu. Logikanya, kalau mau pajak dan ekonomi beredar di Padang, pemenangnya harus rekanan dan UMKM Padang
Sebaliknya, kalau dikerjakan full rekanan luar, lalu dikirim ke Padang, maka efek ekonominya tak menyentuh Kota Padang. Sekedar ilustrasi alurnya, jika dikerjakan rekanan luar. PPN dan PPH, jika dikerjakan rekanan luar. PPN 12 % dipungut Pemko Padang, lalu disetor rekanan ke DPJ, tempat rekanan PKP terdaftar
Misal, rekanan dari Medan atau Aceh, NPWP pusatnya di KPP daerah tersebut. PPN masuk kas negara lewat KPP daerah asal rekanan. Sebab, DJP disetor sesuai domisili rekanan. PPH 23, PPH 22, PPH 21 dan PPH final 0,& %, semua masuk APBN lewat KPP tempat rekanan lapor SPT.
Artinya, Kota Padang, tak dapat hasil langsung dari PPH itu. Kesimpulannya, PPN dan PPH itu, pajak pusat. Jadi, beredarnya di provinsi dan kota tempat kantor pusat rekanan terdaftar, bukan ditempat proyeknya
Padahal, Perpres No 46/2025, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan, menegaskan, ada anggaran 40% untuk UMKM/Koperasi. Paket lebih kurang Rp15 M untuk usaha kecil. Tujuannya, agar APBD tetap berputar didaerah, sisanya baru keluar. Bersambung
Penulis
Novri Investigasi


