
Masih segar dalam ingatan kita, peristiwa polisi tembak polisi di Kabupaten Solok, diduga akibat beking membeking tambang ilegal. Dan, ini masih menjadi ‘permainan misteri’ yang terus terjadi.
Diprediksi, dugaan penggunaan material masih terjadi dan tak tertutup kemungkinan juga menerpa pekerjaan pembangunan sarana/prasarana pengendalian banjir Batang Suliti, Kabupaten Solok Selatan.
Disebut sebut, proyek bernomor kontrak : HK.0201-B/Bws5.10.1/2026/03, senilai Rp11.534.000.000,00, juga menggunakan material ilegal, meski berdalih bekas galian
Dan, seakan membenarkan mengambil material untuk pekerjaan proyek yang dikerjakan CV. Anugerah Abadi, konsultan PT. Ika Adya Perkasa KSO CV. Dharmas Mitra Konsultan, sumber dana APBN itu
Timbul juga pertanyaan, apakah, material yang digunakan berasal dari galian saja pada proyek pelaksana kegiatan PPK Sungai dan Pantai SNVT Jaringan Sumber Daya Air. WS Batang Hari Provinsi Sumatera Barat.
Sudah mencukupi material galian untuk material pada pekerjaan proyek itu? Lalu, bagaimana dengan material lain, untuk pekerjaan proyek milik Balai Wilayah Sungai Sumatera V, masa pelaksanaan 240 hari kalender itu. Apakah, memiliki izin, bukan material yang sering menerpa pekerjaan di Solok Selatan
Dibeberapa media online, PPK Rifki, mengatakan, material bekas galian dapat dimanfaatkan sebagai rancangan campuran untuk beton, sesuai kesimpulan dan saran uji laboratorium. Ini mendasari justifikasi teknis untuk melakukan addendum kontrak terhadap material yang diambil dari bekas galian dan tidak dilakukan pembayaran. Bahkan, disebut juga tidak dikenakan pajak MBLM
Nah bagaimana material lain yang juga diambil di dekat lokasi pekerjaan dan bukan material galian. Dan, bagaimana juga dengan tambahan material lain yang diambil di luar lokasi untuk pekerjaan proyek tersebut. Apakah, memiliki izin. Jika memang boleh memakai material galian, lalu berapa persen dari kebutuhan material galian C untuk pekerjaan proyek tersebut?
Belajar dari pengalaman sebelumnya, tudingan material ilegal di setiap pekerjaan proyek di Kabupaten Selatan, tak tertutup kemungkinan juga terjadi pada pekerjaan pengendalian banjir Batang Suliti. Jika itu terjadi, perlu juga dipertanyakan izin dan tes labor dugaan material ilegal?
Bolehkah, Mengambil Material di Lokasi Pekerjaan
Tak perlu diuraikan lagi, kenapa rekanan mengambil material di lokasi pekerjaan, meski tak punya izin. Keamanan pekerjaan, tak mendapat gangguan, mau tak mau terpaksa menerima material lokasi. Itupun bukan tanpa pengeluaran, meski harga jauh dari Rencana Anggaran Biaya yang telah ditanda tangani.
Beli lebih murah, berkedok uang adat, karena bekerja di kampung orang. Terlepas ada tekanan dan keterpaksaan, material ilegal itu, tak dibenarkan digunakan. Bahkan, disebut juga sebagai penadah barang ilegal. Menambang tanpa IUP di lahan negara.
Material diambil tak berizin dipakai, maka Pemda kehilangan pajak. Istilah hukum disebut juga penggelapan pajak MBLB. BPK bisa dijadikan kerugian negara, sebab volume disposal tidak sesuai opname
Disamping itu, rekanan bisa terjerat, pidana penadah (Pasal 480 KUHP) . Pembeli, kontraktor atau pihak yang memanfaatkan material dari hasil tambang tak berizin dapat dijerat pasal penadah, dengan ancaman hkuman penjara hingga 4 tahun
Juga melabrak UU Minerba (UU No 3 Tahun 2020). Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi, diancM pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliyar. Pihak yang membantu atau menambantu, juga terseret sebagai pelaku kejahatan
Pintu potensi kasus korupsi, juga terkuak, jika proyek didanai negara. Baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alasannya, pengadaan barang cacat hukum dan merugikan keuangan negara
Tanpa Uji Labor
Persoalan lain yang muncul, material diambil di lokasi proyek itu, apakah sudah melalui uji labor. Diprediksi material diambil di lokasi pekerjaan tanpa izin itu, tidak melalui uji labor. Dan, ini merupakan pelanggaran spesifikasi teknis pasal mutu dan pengendalian mutu
Material inipun tak bisa dipertanggungjawabkan mutunya. Jika dipaksakan juga, berpengaruh terhadap struktur dan konstruksi bangunan. Apalagi, tidak ada surat layak pakai. Atau tidak pakai surat sama sekali dari konsultan pengawas
Padahal, setiap material yang digunakan pada pekerjaan proyek, harus melalui uji labor. Baik uji labor awal (job mix formula). Dicek kadar lumpur, kadar organik, kadar limbah. Kalau tercemar tidak boleh dipakai untuk urugan.
Uji labor saat pekerjaan (qualitit control). Artinya, setiap 500 M3 atau setiap hari, diambil sample untuk tes kepadatan, gradasi, CBR. Timbul juga pertanyaan, apakah material di lokasi bisa dipakai, apa persyaratan yang dipenuhi. Soalnya, kondisikan di lapangan, memaksa rekanan membeli material setempat dari masyarakat. Bersambung
Penulis
Novri Investigasi


