PADANG– INVESTIGASI,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui dua Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Padang menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Dua Ranperda itu yakni tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, dan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Padang tahun 2023.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Harmadi Algamar usai menghadiri Rapat Paripurna penyampaian akhir fraksi-fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Rabu (22/5/2024).
“Kami Pemerintah Kota Padang mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang.
Dua Ranperda yang telah kami ajukan telah disetujui untuk menjadi Perda Kota Padang,” ucap Andree.—Richard