
PADANG, INVESTIGASI Setelah sekian lama memilih diam di tengah riuhnya tudingan publik, pihak AKBP F akhirnya angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, Suharizal, pihak AKBP F memutus aksi bungkam dan melayangkan bantahan keras atas narasi pelecehan yang merusak nama baik kliennya.
Tidak sekadar membantah, mereka juga menyatakan kesiapan penuh untuk melakukan perlawanan hukum secara menyeluruh.
Dalam keterangan resminya, Suharizal membeberkan tiga poin vital yang dinilai mampu mematahkan seluruh tuduhan.
Pihak AKBP F menegaskan bahwa dugaan insiden yang disangkakan terjadi di ruang Biddokkes pada 15 Januari tidak pernah ada. Pernyataan ini bahkan telah diklarifikasi secara resmi di bawah sumpah.
Rekaman video yang beredar luas di masyarakat dipastikan bukan diambil di ruangan Biddokkes. Selain salah lokasi, isi video tersebut bersih dari segala bentuk tindakan pelecehan seperti yang digembar-gemborkan.
Kuasa hukum mempertanyakan motif di balik tertundanya laporan. Pelapor merupakan seorang anggota polisi aktif dan istrinya berada di lingkungan yang sama.
“Jarak ke SPKT hanya berkisar 20 langkah, namun mengapa laporan baru dilayangkan 3 bulan setelah kejadian yang dituduhkan?” tutur Suharizal mempertanyakan kejanggalan tersebut.
Melihat banyaknya narasi yang menyudutkan kliennya tanpa pembuktian yang sah, tim kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam atas upaya pencemaran nama baik ini.
“Kami siap mengambil perlawanan hukum atas apa yang kami nilai sebagai upaya menghitamkan nama baik klien kami,” tegas Suharizal.
Di akhir keterangannya, pihak AKBP Faisal mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Publik diharapkan dapat memantau penanganan perkara ini secara berimbang berdasarkan pembuktian hukum yang sah, bukan terjebak dalam penghakiman sepihak di ruang publik. (sal/Inv)


