
PADANG, INVESTIGASI_Karena dianggap tak bekerja sesuai aturan dan terindikasi menyalahgunakan wewenang/jabatan CV. Puri Agung melakukan terhadap Pokja 21.A BPJK Wilayah Sumatera Selatan
Sanggahan itu, tertuang dalam surat bernomor : 023.SP/PA.VII.2023, lampiran 1 Berkas. Surat prihal sanggahan tender Rehabilitasi sarana penyediaan air baku SPAM regional Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma, itu berisikan.
Kami dari CV. PURI AGUNG merasa keberatan atas hasil pemilihan lelang yang telah ditetapkan Pokja Pemilihan 21.A BP2JK Wilayah Sumatera Selatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Beberapa hal yang menjadi alasan dan landasan keberatan kami atas hasil pemilihan adalah sebagai berikut, Kami mempertanyakan keputusan dari Lokja karena tetap memenangkan CV. QUALITY UTAMA sebagai pemenang lelang pada paket tersebut.
Kami CV. PURI AGUNG berpendapat, Pokja telah salah dalam melakukan evaluasi teknis dan telah menyalahgunakan wewenang karena tidak bekerja sesuai dengan aturan
Karena, hingga saat kami upload surat sanggahan ini pokja belum memberikan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) pada SPSE dan tidak memberikan alasan pemenangan serta tidak ada kejelasan
Terkait, perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) sesuai dengan dokumen lelang pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), No.28 Evaluasi Dokumen Penawaran ponit 28.15 nomor c halaman 48, yang kami minta
Dikarenakan kami mengajukan Form TKDN dan telah diupload di APENDO dan juga HEA sangat berpengaruh terhadap peringkat pemenang tender. Kami meminta pokja untuk menetapkan kembali pemenang sesuai dengan aturan dan tetap mengacu pada Dokumen Lelang.
Kami juga mempertanyakan mengenai jawaban sanggah kami yang sebelumnya telah kami kirimkan pada masa sanggah sebelumnya. Hingga saat ini kami tidak mendapatkan jawaban sanggah dari pokja
Apakah sanggahan kami diterima atau ditolak. Pada sanggahan pertama kami telah kami minta untuk mempertimbangkan preferensi harga dari TKDN yang kami lampirkan karena pada saat pembuktian kulaifikasi
Juga telah kami sampaikan jika kami melampirkan form TKDN, namun tidak ada jawaban dari pokja. Apakah pokja telah mempertimbangkan TKDN yang ditawarkan dalam melakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga?
Karena berdasarkan dari dokumen lelang pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), No.28 Evaluasi Dokumen Penawaran ponit 28.15 nomor c halaman 48 yang berbunyi
Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (apabila memenuhi persyaratan diberlakukannya preferensi harga) dengan ketentuan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disampaikan oleh peserta berdasarkan penilaian sendiri (self assessment), dengan ketentuan
Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai rupiah murni tetapi hanya berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Preferensi Harga diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen). Nilai preferensi yang diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen). Apabila peserta tidak menyampaikan formulir perhitungan TKDN, maka peserta dianggap tidak menginginkan diberlakukan preferensi harga bagi penawarannya dan tidak menggugurkan.
Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi urusan perindustrian dengan tetap berpedoman pada tata nilai Pengadaan Barang/Jasa.
Rumus penghitungan sebagai berikut,
𝐻𝐸𝐴 = (1 − 𝐾𝑃)𝑥 𝐻𝑃
HEA = Harga Evaluasi Akhir.
KP = TKDN x Preferensi Tertinggi.
KP adalah koefisien preferensi
Preferensi Tertinggi adalah preferensi harga maksimum yaitu 7,5% untuk pekerjaan konstruksi dan 25% untuk barang/jasa
HP = Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik.
Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA yang sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai pemenang. Pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh Pokja Pemilihan untuk keperluan perhitungan HEA guna menetapkan peringkat pemenang tender.
Kami meminta kepada pokja untuk melakukan evaluasi ulang pada lelang paket Rehabilitasi Sarana Penyediaan Air Baku SPAM Regional Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma
Karena kami berpendapat bahwa pokja telah melakukan kesalahan dalam evaluasi teknis dan mempertimbangkan hal teknis seperti TKDN yang ditawarkan dan sudah kami sampaikan juga pada saat kami diundang untuk pembuktian kualifikasi
Karena kami melampirkan perhitungan TKDN yang kami Upload di APENDO dan menginginkan diberikan perhitungan preferensi sesuai DOKUMEN LELANG BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) yang telah disebutkan di atas.
Surat tertanggal Solok, 05 Juli 2023 itu, ditandatangani HJ. Yunimar, Direktris dan ditembuskan kepada APIP Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Kepala Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sumatera Selatan. Nv