
PADANG, INVESTIGASI_Persoalan lahan, masalah klasik yang sering terjadi pada pekerjaan proyek. Baik menggunakan dana APBD maupun APBN. Awalny berjalan mulus, namun saat pekerjaan dimulai, timbul permasalahan. Tidak saja, masalah lahan, sosialisasikan pun tak dilakukan, berakibat terkendala pekerjaan
Inipun terjadi pada kegiatan pengelolaan SDA dan bangunan pantai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota, pembangunan KIP Surau Gadang. Soalnya, sub kegiatan pembangunan banjir kanal, lokasi di Kota Padang, terkendala lahan. Bahkan, pekerjaan dimulai tanggal 26 Juni 2025 itu, saling klaim warga dan Dinas Sumber Daya Air Bina Konstruksi (SDABK)
Warga mengaku pembangunan drainase itu, melewati tanah ulayatnya. Dinas SDABK dan rekanan juga dituding tak pernah melakukan sosialisasi resmi. Masalah ini, mengakibatkan pekerjaan sempat terhenti. Namun, telusuran media ini, Sabtu (30/8), aktifitas pekerjaan berjalan kembali
Lahan Sudah Bebas
Terkait masalah lahan, proyek bernomor kontrak 0405/PPSDA-SDABK/APBD/VI/2025, nilai kontrak Rp1.714.591.000, kontraktor pelaksana CV. Cipta Perdana Mandiri, konsultan pengawas PT. Votech Pratama Consultan, Rahmad Yuliandra, Kabid PJSA, Dinas SDABK, melalui WA nya, Sabtu (30/8) mengaku, sudah bebas dan ada masuk sertifikatnya.
“Berdasarkan data Bhumi ATR BPN, statusnya sudah jalan umum dan asset negara. Sementara, tanah yang diklaim masyarakat adalah jalan umum. Ini info dari Tata Ruang Kota Padang,” katanya. Lalu, bagaimana fisik pekerjaan proyek itu. Apakah sudah mengacu spesifikasi teknis.
Penulis
Novri Investigasi


