
PADANG, INVESTIGASI_Menarik saat membahas video viral vulgar di Lubuk Begalung, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (21/4). Karena, benang kusut persoalan telah terurai. Sehingga, tak perlu terjadi lagi di masa depan
Rapat yang dihadiri, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, Wakil Ketua Mastilizal, Wakil Ketua DPRD, Mastilizal Aye, Wakil Ketua Osman Ayoeb, Kepala Sat Pol PP, Camat se Kota Padang, Ketua LKAAM Sumbar, Ketua OTS Sumbar dan undangan lainnya
Acara dibuka Ketua Komisi 1, Usmardi Thareb . Katanya, acara ini atas instruksi Ketua DPRD. Tujuannya, mencari benang merah persoalan yang terjadi. Pada kesempatan itu, ia juga mengatakan, Perda Nomor 1/2025, belum mengakoomodir berbagai pihak.
Apalagi, Perda itu, tak menyebutkan masalah orgen tunggal. Pasal 15 menyebutkan sekelompok orang dilarang menggunakan alat musik, pengeras suara, baik diruang tertentu yang menganggu kenyaman. “Secara teknis, akan dibicarakan pihak dengan berbagai terkait dan kita lakukan revisi. Sehingga bisa mengakomodir kepentingan semua pihak
Ia juga mengajak semua pihak, untuk bersama sama mengawasi setiap kegiatan, berhubungan dengan acara yang menggunakan orgen tunggal dan mengundang keramaian. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” himbaunya
Muharlion, Ketua DPRD Kota Padang, juga menyampaikan, kita perlu melakukan revisi Perda Nomor 1 tahun 2025. Sehingga, terutama masalah orgen tunggal. Kita tak ingin masalah ini terjadi lagi di Kota Padang. Kita tak ingin, kota yang kita cintai ternoda oleh perbuatan tak bermoral ini.” Untuk itu, perlu masukan kita semua, sehingga peristiwa yang memalukan ini tak terjadi lagi,” katanya
Sementara, Camat Lubuk Begalung, Andi Amir, RW V RT 1 Kelurahan Gurun Laweh Nan XX. Langsung koordinasi dengan Kapolsek. Langsung diambil tindakan untuk memanggil mereka yang bertanggungjawab terhadap persoalan ini. Baik, itu pemilik rumah, pemilik orgen. Hasilnya, masih menunggu instruksi Kapolsek
“Rapat Forum Tigo Sajarangan, mengecam pemilik maupub pemain. Kedepan diminta pemilik pesta untum mengurus urus surat izin keramaian. Termasuk tak menggunakan orgen dan penyanyi saweran pada acara hajatan warga,” katanya.
Edi Cotok pada kesempatan itu, mengatakan, kegiatan ini bukan dilarang, tapi harus menampilkan sesuai etika artis minang. Apalagi, acara hajatan disaksikan banyak orang. Tua muda dan anak anak. Makanya, perlu dijaga penampilan pada mengisi pesta pernikahan, termasuk menjaga pakaian,” katanya.
“Setelah diamati, ini bukan yang pertama terjadi. Sudah diberikan teguran, tapi masih sering terjadi. “Ini bukan artis orgen tunggal,” katanya, sembari mengatakan, biasanya artis hanya dua orang, termasuk MC. Tapi, ini banyak orang, berarti diluar kewajaran.
Menariknya, saat dilakukan penelusuran, tak satupun yang mengaku. Pemilik pesta mengaku, tak ada pesan penyanyi saweran. Sementara, pemilik orgen mengaku ada pesanan. ” Ini tak perlu dibahas, karena sudah terjadi. Kedepan, perlu kita awasi, sehingga tak terjadi,” katanya.
Agus Suherman dari Kesbangpol, mengatakan, sebenarnya tidak saja terjadi di Lubuk Begalung, tapi juga tempat lain. Perlu diperketat izinnya. “Kedepan perlu buat surat perjanjian, kesepakatan, agar tak terulang lagi,” katanya
Kepala Sat Pol PP Kota, Chandra Eka Putra mengatakan, kita sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Diakui memang ada kendala, terutama pemilik acara yang menghadang, saat diamanka. Namun, tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Ia juga membahas pasal 18 terkait perorangan dan pasal 22 kelompok, pada Perda nomor 1/2025. Ini perlu diperjelas dan disosialisasikan ditengah masyarakat. Untuk pengamanan dan mengawasi setiap hajatan, kita juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” katanya
Mastilizal Aye, Wakil Ketua DPRD mengatakan, jangan dibiarkan persoala ini berlarut larut. Sehingga menjadi kebiasaan. Perlu kita tekankan kepada pihak pesta maupun pemilik orgen mematuhi peraturan yang ada.”Disamping ada Perda, kita juga harus berani memberikan sanksi. Percuma Perda tanpa sanksi, sebab tak tak ada efek jera. Apalagi persoalan ini, sangat memalukan kita, terutama warga Kota Padang,” katanya.
Senada juga dikatakan, Osman Ayoub, ini terjadi akibat kurang koordinasi berbagai pihak. Ia juga menghimbau pemilik orgen lebih bersahabat dalam penentuan harga. Sebab, orang pesta tentu perlu harga murah. “Ini perlu juga menjadi perhatian kita semuanya, terutama pemilik orgen,” katanya.
Akhir kata, bukan membicarakan permasalahan yang terjadi. Dan, tak perlu dibesar besarkan apa yang telah terjadi. Siapa yang salah, siapa yang benar. Semoga kesempatan ini, kita bisa mencari solusi terhadap permasalah yang terjadi. Dan, Perda 01/2025, bisa direvisi lagi. Semoga
Penulis
Novri Investigasi



dank dieser/unserer Technologie https://verde-casino-bonus.de/ sie können sicher sein,
dass jedes Spiel läuft ehrlich und transparent stattfindet.