
Pasaman Barat, Investigasionline– Ratusan warga Mandiangin kembali mengikuti proses mediasi ke dua, perkara perdata lahan plasma Koperasi Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KMLKS) di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Selasa (19/5) siang.
Mediasi tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan lahan plasma yang melibatkan 767 orang warga sebagai pihak penggugat terhadap 22 pihak tergugat. di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Menjaga keamanan dan kelancaran jalannya mediasi, Polres Pasaman Barat juga menerjunkan sejumlah personel pengamanan di lingkungan Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Aparat disiagakan di berbagai titik guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses berlangsung.
Pantauan awak media, sejak siang hari, ratusan warga telah memadati area pengadilan untuk menunggu jalannya mediasi. Kehadiran warga dalam jumlah besar membuat pengamanan di kawasan pengadilan diperketat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan seluruh pihak.
Meski dihadiri ratusan warga, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif hingga kegiatan berakhir. Tidak terlihat adanya aksi ricuh maupun gangguan selama proses mediasi berlangsung.
Kuasa hukum penggugat, Zulkifli Ujang, didampingi Alman Gampo Alam, menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran para principal tergugat dalam proses mediasi tersebut. Menurutnya, sebagian besar tergugat hanya diwakili oleh tim penasihat hukum.
Ia menilai kehadiran principal sangat penting dalam proses mediasi agar pembahasan dapat berjalan lebih efektif dan mempermudah tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Dalam proses mediasi, kehadiran principal sangat dibutuhkan agar keputusan dapat diambil secara langsung dan proses penyelesaian perkara bisa lebih cepat menemukan titik temu,” ujar Zulkifli.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat mengapresiasi sikap kooperatif seluruh pihak yang hadir selama jalannya mediasi. Pengadilan menilai proses berjalan dengan baik meskipun dihadiri ratusan warga.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Syafrijaldi, menyebutkan sekitar 500 orang masyarakat dari Mandiangin hadir dan didampingi oleh tim penasihat hukum masing-masing dalam proses mediasi tersebut.
Menurutnya, pihak pengadilan juga telah menyiapkan sejumlah area dan ruang tunggu tambahan untuk memberikan kenyamanan kepada para pihak, mengingat keterbatasan kapasitas ruang sidang dan ruang mediasi.
Hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa. Proses mediasi dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dengan harapan dapat menemukan solusi damai dan penyelesaian sengketa yang dapat diterima seluruh pihak. fat


