RSUD M Zein, Raih Penghargaan KARS Tingkat Paripurna 

Spread the love

PESSEL,  INVESTIGASI 

Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menyerahkan secara simbolis Kartu Sehat Pasisie Rancak kepada Peserta JKN-KIS PBPU dan BP Pemda Pesisir Selatan, dan Penghargaan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Tingkat Paripurna (Bintang Lima) kepada RSUD M Zein Painan, saat apel bersama di Painan,Senin (27/3-2023)

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar mengatakan,  pemberian penghargaan tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 417/MENKES/PER/II/2011 Tentang Komisi Akredetasi Rumah Sakit,  Pasal 1 Ketentuan Umum,  karena RSUD M Zein dinilai telah mencapai standar tertingi pelayanan, dan Terakredetasi KARS dengan Tingkat Paripurna,” katanya.

“Adapun Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan menurut fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi rumah sakit Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien (good clinical governance) dan upaya menciptakan rumah sakit yang aman, efektif, dan dikelola dengan baik,” jelasnya. 

Kemudian lagi katanya, Penilaian  akreditasi dilakukan dengan kunjungan lapangan termasuk klarifikasi kepada rumah sakit sesuai dengan kelompok kerjanya (Pokja), selanjutnya surveior menyampaikan hal-hal penting yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi kepada rumah sakit secara langsung.

Tujuan tahapan ini adalah untuk memberi gambaran kepada rumah sakit bagaimana proses akreditasi yang telah dilaksanakan dan hal-hal yang perlu mendapat perbaikan untuk meningkatkan mutu pelayanan.

“Setelah tinjauan lapangan dilakukan, surveior menyampaikan hasil akreditasi kepada Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Atas hasil ini, maka RSUD M Zein mendapatkan predikat Paripurna atau Bintang 5,” katanya.

Pencapaian ini mencerminkan bahwa RSUD M Zein berhasil dan selalu berusaha memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar mutu dan keselamatan pasien. Kami mohon dukungan dari seluruh pihak, agar Rumah Sakit UNS dapat terus berbenah guna meningkatkan mutu pelayanan kepada pasien. 

Permenkes Nomor 417/MENKES/PER/II/2011 Tentang Komisi Akredetasi Rumah Sakit,  Pasal 1 Ketentuan Umum.

1, Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang

diberikan oleh lembaga independen yang ditetapkan oleh Menteri, setelah

 dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit

 yang berlaku.

2. Standar pelayanan rumah sakit adalah pedoman yang harus diikuti dalam

menyelenggarakan Rumah Sakit antara lain Standar Prosedur Operasional,

 standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan.

3. Akreditasi adalah penilaian yang dilakukan oleh lembaga independen

 pelaksana akreditasi rumah sakit untuk mengukur pencapaian dan cara

 penerapan standar pelayanan.

4. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan

 pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan

 pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

5. Komisi Akreditasi Rumah Sakit, yang selanjutnya disingkat KARS adalah

 lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit yang bersifat

 fungsional, non-struktural, dan bertanggung jawab kepada Menteri.

6. Peraturan lnternal Komisi Akreditasi Rumah Sakit adalah peraturan

 tentang pengorganisasian Komisi Akreditasi Rumah Sakit termasuk para

 surveior yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan

7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di

bidang kesehatan. Don

More From Author

Firman Sikumbang Siap ‘Gadangkan IKW RI

Diduga Pekerjaan Rekonstruksi Bendungan Bawan Asal Jadi : CV. Karya Tiga Pratama Dikadukan ke KPK 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT