
SOLOK KOTA, INVESTIGASI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota menangkap seorang pria berinisial DZ alias R (40) yang diduga terlibat dalam pencurian mobil Daihatsu Gran Max Pick Up di kawasan Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Penangkapan tersebut sekaligus membuka dugaan keterlibatan tersangka dalam enam aksi pencurian lainnya di sejumlah lokasi berbeda. Sementara itu, polisi masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
DZ diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Solok Kota pada Rabu (4/11/2026) di Jorong Kalemban, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok.
Kasus ini bermula dari pencurian satu unit mobil Daihatsu Gran Max Pick Up warna putih dengan nomor polisi BE 8592 WV milik LF (22), warga Jambu Sirah, Jorong Sawah Ampang, Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan mobil di samping rumahnya. Namun, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika hendak pergi sarapan, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan dua orang pria datang menggunakan sepeda motor. Salah seorang di antaranya kemudian mendekati mobil korban. Sekitar lima menit berselang, kendaraan tersebut dibawa pergi dari lokasi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp80 juta.
Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, S.IK, M.Si, melalui Kasatreskrim IPTU Daslucky Okyusran, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, DZ diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian mobil Gran Max tersebut. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap enam perkara pencurian lainnya yang diduga melibatkan pria tersebut.
Kasus-kasus itu meliputi dugaan pencurian sepeda motor Yamaha Aerox di Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak; Mitsubishi L300 di kawasan Ampang Kualo, Kelurahan Kampung Jawa; Honda CRF di kawasan Pandan, Kelurahan PPA; Honda Revo di Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak; serta Honda Vario Techno di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah.
Selain kendaraan bermotor, polisi juga mendalami dugaan pencurian dua unit telepon seluler di kawasan Bandar Pandung, Kelurahan Tanah Garam.
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku disebut menyampaikan bahwa barang-barang hasil pencurian tersebut telah dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari penangkapan tersebut, petugas turut menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.
Polisi kini masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi pencurian tersebut. Keduanya diduga memiliki peran berbeda, yakni sebagai rekan pelaku dan penadah barang hasil kejahatan. Penyidik menyatakan telah mengantongi identitas kedua orang tersebut.
Atas perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta melengkapi alat bukti.
Polres Solok Kota menyatakan pengembangan kasus masih berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian pencurian tersebut.


