
Katalog, bertujuan untuk mendapatkan rekanan profesional, meski kadang mengabaikan rasa keadilan. Pasalnya, satu rekanan dengan group perusahaan, terindikasi menguasai banyak paket. Sehingga, mengaburkan rasa keadilan terhadap rekanan lain. Diakui, Katalog memang dibutuhkan rekanan, karena ini juga menyangkut jabatan PPK yang memilih rekanan
Masih segar persoalan Katalog, kini berembus lagi persoalan SILO. Pasalnya, tahun 2023 SILO menjadi persyaratan ikut lelang. Padahal, tahun 2019 lalu, persoalan SILO sudah pernah diberlakukan di PJN Wilayah 1 Sumbar. Dan, menuai sorotan rekanan. Dan, berimbas pada jabatan Kasatker.
Lalu apa itu SILO yang mempersempit ruang gerak rekanan lain Surat Izin Layak Operasi (SILO) dan Surat Izin Operator (SIO), terindikasi sekarang menjadi persyaratan dokumen lelang. Disatu sisi, ada baiknya. Disisi lain, menjadi keberatan bagi rekanan kecil.
Diakui persyaratan SILO itu, memang akan berpengaruh pada mutu dan kualitas. Namun, rekanan tentu punya mekanik dalam memelihara peralatan untuk pekerjaan. Nekat, rasanya rekanan mengabaikan alat digunakan, sebab berimbas pada pekerjaan.
Apalagi, peralatan yang diberlakukan SILO itu, menyangkut alat yang vital. Seperti, Fenizer, Tandem, PTR, Greder, Tandem Vibro. Dan, rekanan tentu punya mekanik untuk peralatan itu.
Memang SILO, menjamin alat berat layak dioperasional, namun terkesan memberatkan persyaratan lelang. Ada beberapa alat yang diberlakukan SILO. Jika satu alat memakan biaya jutaan, berapa rekanan untuk mengeluarkan dana untuk SILO. Diperkirakan satu alat Rp5 juta, berapa dikeluarkan dana untuk 10 alat.
Begitu juga, masalah waktu, 1 alat pengurusan 15 hari, berapa waktu yang dibutuhkan. Kalau jauh hari sudah diketahui adanya persyaratan SILO, mau tak mau rekanan siap menyediakan.
Meski, belum pasti mendapatkan pekerjaan. Diperparah lagi, saat lelang tak ada persyaratan SILO, namun ketika adeddum diberlakukan, tentu rekan kocar kacir untuk mengurus. Dan, ada indikasi permainan dalam persyaratan SILO, bakal menjadi arena “persekongkolan”, sebab rekanan dijagokan, sudah diinformasikan terlebih dahulu.
Terlepas dari persoalan itu, SILo memang sangat dibutuhkan. Sebab, kegagalan konstruksi yang banyak terjadi selama ini. Dan, ini menjadi perhatian pemerintah. Melalui Kementerian PUPR, berkomitmen untuk melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan seluruh pelaksana konstruksi harus memenuhi pelaksanaan konstruksi.
Diantaranya, memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan. Dan, melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP).
Disebutkan juga, bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), juga memperhatikan, kepemimpinan dan partisipasi dalam keselamatan konstruksi, meliputi kepedulian pimpinan terhadap isu ekternal dan internal, komitmen keselamatan kerja. Perencanaan Keselamatan Konstruksi, mencakup mentifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang. Rencana tindakan (sasaran dan program). Standar dan peraturan perundang undangan.
Berikut Dukungan Keselamatan Konstruksi, memperhatikan, sumber daya manusia, kompetensi, kepedulian, komunikasi, informasi terdokumentasi.
Termasuk juga, Operasi Keselamatan Konstruksi, perencanaan operasi. Dan, terakhir Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi, memperhatikan, pemantauan dan evaluasi, tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja keselamatan konstruksi.
Mengacu pada Fakta Komitmen Keselamatan Konstruksi dan Rencana Keselamatan Konstruksi yang tertuang dalam dokumen lelang, sudah mengacu kepada Surat Edaran Kementerian PUPR No : 14/SK/M/2018. Intinya, demi terciptanya konstruksi berkeselamatan, rekanan haruslah profesional dan memenuhi standar sesuai Surat Edaran tersebut.
Lalu, bagaimana dengan SILO ( Surat Izin Layak Operasi) dan SIO ( Surat Izin Operator) yang menjadi polemik sekarang ini.?
Disatu sisi, SILO sebagai syarat dokumen memang dibutuhkan. Ini tertuang dalam Fakta Komitmen Keselamatan Konstruksi, diimplementasikan dari Surat Edaran, menyebutkan tenaga kerja harus berkompeten bersertifikasi dan peralatan yang digunakan memenuhi standar kelaikan.
Kenapa SILO dipermasahkan? Analisa penulis, SILO tak akan bermasalah jika, disatukan dengan Surat Dukungan dari perusahaan yang memiliki alat berat dan lain sebagainya. Artinya, ketika rekanan kecil meminta dukungan alat dari rekanan besar sudah disertai SILO dan dijadikan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Permasalahan yang muncul, surat dukungan didapat dari rekanan besar, rekanan kecil.juga harus mengurus SILO dari Departemen Perdagangan dan Industri. Disamping memakan waktu lama, juga biaya menelan biaya besar kisaran Rp5 juta. Dan, ini apa acuan, bagaimana aturannya. Adakah legilasinya?
Menariknya, untuk lelang berskala kecil atau kisaran dana Rp300 juta untuk pekerjaan jalan mereka juga mengurus SILO untuk peralatan mesin glender. Ini sangat semakin membebani rekanan kecil. Wajar saja, persyaratan SILO ini, perlu dipertimbangkan dan kalaupun dipersyaratkan, mungkin untuk paket berskala besar.
Terlepas persoalan SILO dan SIO yang mengapung sekarang ini, rekanan juga harus siap bersaing dan profesional dalam bekerja. Terutama menyiapkan tenaga kerja kompeten bersertifikasi dan menyiapkan peralatan memenuhi standar kelaikan.
Kenapa demikian? Sekarang era kompetensi, guru harus kompetensi dan bersertifikasi, tenaga kerja, harus bersertifikasi, termasuk juga wartawan harus lulus uji kompetensi.
Apa yang dilakukan, hanya untuk meningkatkan profesional dalam bekerja. Tenaga kerja berkualitas, peralatan berkualitas, akan menciptakan hasil pekerjaan yang berkualitas. Profesionalitas, juga berpengaruh pada ketahanan pekerjaan dan umur bangunan.
Banyaknya, bangunan yang ambruk, akibat kurangnya profesionalitas dalam pekerjaan. Siapkah, rekanan kecil menyiapkan segala persyaratan tersebut untuk menuju rekanan profesional dan berkualitas?
Penulis
Novri Investigasi
Wartawan Utama
Pengamat Jasa Konstruksi**