
PADANG, INVESTIGASI_Kadang kala, media ini melakukan investigasi di lapangan, sering terbentur akibat tak adanya site manager yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan. Bahkan, hanya bertemu dengan orang yang mengaku pengawas dari perusahaan, namun tak mengerti sama sekali terhadap pekerjaan.
Ada juga dibeberapa pekerjaan proyek dijaga oleh ‘urang bagak’ yang bertugas menghadang investigasi yang dilakukan wartawan. Bahkan, ketika ditanya site manager, tidak tahu sama sekali. Karena, ia hanya bertugas mengamankan proyek dan tak mengerti teknis pekerjaan. Ini, hampir terjadi pada kebanyakan pekerjaan proyek, baik menggunakan dana APBD maupun APBN.
Persoalan lain, ada indikasi site manager ganda. Terbukti, saat ditanya dilapangan, dijawab pekerja sedang di proyek lain. Tentu, ini menimbulkan tanda tanya, sebab meninggalkan pekerjaan untuk mengawasi pekerjaan di lokasi lain. Bahkan, ada site manajer diatas kertas saja dan dibutuhkan hanya untuk proses lelang. Wajar saja, banyak pekerjaan ditemukan bermasalah dilapangan.
Tak adanya site manager dilapangan dan adanya site manager ganda, menjadi tanda tanya, Ir. Erwin Isril, IPP, Ketua Gapeksindo Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Katanya, untuk site manager, harus selalu hadir dilapangan dan tak dibenarkan ganda pada pekerjaan proyek. Sebab, site manager itu, sama manager lapangan. Sehingga, harus hadir setiap hari dilapangan
“Sangat beresiko, jika site manager tak ada dilokasi pekerjaan. Begitu juga site manager ganda, tentu beresiko terhadap dua proyek yang menjadi tanggungjawabnya. Site manager itu, pengambil kebijakan dilapangan. Beresiko terhadap pekerjaan, jika ia tidak berada di lapangan. Sebab, pekerjaan tanpa penanggungjawab dilapangan, berimbas pada pekerjaan,” ujarnya.
Nah, jika terjadi persoalan pekerjaan, katanya siapa yang akan mengatasi, sebab pekerjaan di lapangan butuh penanggungjawab. Terkait, adanya pergantian tenaga ahli maupun menggunakan tenaga ahli rental, katanya, itu boleh saja terjadi pergantian personel tenaga ahli.
Namun, harus sesuai dengan kualifikasi pekerjaan di lapangan yang sama saat bekerja. Itupun sepanjang persetujuan penggantian dari Pejabat Pembuat Komitmen. Sementara, gaji dalam RAB untuk tenaga ahli, tak tertera. Hanya sampai mandor pada saat penawaran lelang. Dan, berdasarkan analisa SNI,”