
Jakarta.Investigasi online.Praktik rasuah skala masif mengguncang salah satu program prioritas nasional. Kejaksaan Agung (Kejangung) membongkar skandal dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bancakan anggaran ini diperkirakan memicu kerugian negara hingga Rp10,5 triliun per tahun.
Pengungkapan megaskandal ini mengemuka dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Tim hukum Kejagung membeberkan bukti-bukti krusial untuk menepis gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, yang mengklaim penetapan dirinya sebagai tersangka bersifat prematur.
Di hadapan hakim, Korps Adhyaksa memamerkan empat alat bukti sah, mencakup keterangan saksi, kesaksian ahli, dokumen resmi, hingga Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa rekaman percakapan para tersangka, termasuk komunikasi internal keluarga yang mengindikasikan aliran dana.
Modus Afiliasi dan Pengadaan “Nir-Relevansi”
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan bahwa penyelewengan MBG dirancang secara sistemis. Secara regulasi, eksekusi lapangan seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, temuan penyidik menunjukkan fakta sebaliknya: mayoritas SPPG yang ditunjuk justru berjearing dengan para pejabat tinggi BGN. Banyak di antara yayasan mitra tersebut bahkan tidak mengantongi kualifikasi dasar di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
Tidak berhenti pada nepotisme penunjukan mitra, penyidik juga membongkar praktik penggelembungan harga (mark-up) fantastis pada pengadaan barang operasional yang jauh dari esensi pemenuhan gizi anak sekolah, di antaranya:
21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun
31.994 unit komputer tablet
5.400 unit televisi 75 inci
32.000 pasang sepatu
Deretan 7 Tersangka Kunci
Hingga saat ini, Jampidsus telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri atas komplotan pejabat tinggi BGN dan pihak swasta:
Dadan Hindayana — Eks Kepala BGN
Sony Sonjaya — Eks Wakil Kepala BGN
Lodewyk Pusung — Eks Wakil Kepala BGN
Asep Yusuf Somantri (AYS) — Orang kepercayaan/kaki tangan Sony Sonjaya
Andri Mulyono — Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)
Glory Harimas Sihombing — Ketua Kajian Ketahanan Pangan Yayasan Indonesia
Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan — Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
Kejagung Desak Hakim Tolak Praperadilan
Atas temuan bukti mutakhir tersebut, tim hukum Kejagung meminta Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menolak seluruh permohonan praperadilan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel yang diajukan pihak Lodewyk Pusung.
Kejagung menegaskan bahwa seluruh rantaian penegakan hukum—sejak penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (15 Februari 2026), Surat Perintah Penyidikan (29 Mei 2026), hingga penetapan tersangka (3 Juli 2026)—telah mengacu secara ketat pada hukum acara pidana serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.
”Praperadilan ini hanya menguji aspek formil penetapan tersangka, bukan materi pokok perkara seperti niat jahat (mens rea) ataupun rincian teknis perhitungan kerugian negara,” tegas tim hukum Kejagung dalam jawaban resminya. (Hasmi)


