
Pekerjaan jalan nasional di Sago Painan terkendala. Lebih kurang sepanjang 50 M, tak bisa dikerjakan. Pasalnya, tanah melintasi jalan nasional itu, sekarang digugat pihak Syafridon melalui kuasa hukumnya. Gugatan dilakukan kepada 3 pihak, Pemkab Painan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan rekanan PT. HUA
Gugatan ke Pengadilan Pengadilan Negeri Painan Kelas II B, disebabkan tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Sudirman, Karang Sago, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, merupakan milik Syafridon penggugat dan istrinya Dewi Yuseva berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.326 Tahun 1997, gambar situasi No.360/1996, seluas lebih kurang 3.725 M2.
Termasuk juga tanah lebih kurang seluas 50 meter melintasi pekerjaan jalan nasional Padang – Painan – Kambang. Tentu, timbul pertanyaan, apakah jalan sepanjang 50 meter itu, akan ditinggalkan begitu saja atau menunggu penyelesaian oleh Pemkab Pesisir Selatan. Persoalan terkendala atau mangkraknya pekerjaan disebabkan pembebasan lahan, sudah sering terjadi.
Dan, penyelesaiannya tergantung kepala daerah, jika selesai pekerjaan berlanjut, jika tidak tentu pekerjaan ditinggalkan begitu saja. Tentu yang rugi warga juga, sebab tak bisa menikmati jalan tersebut. Dalam Perpres No.146 Tahun 2015, tentang perubahan atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan pengadaan tanah.
Disebutkan bagi pembangunan untuk kepentingan umum, memang keterlibatan pemerintah daerah dalam proses pengadaan tanah cukup kuat. Pasal 1 angka 2 UU No 12 Tahun 2012, juga menyebutkan, bagi pembangunan untuk kepentingan umum telah mengamanatkan agar pemberian ganti kerugian dilakukan secara layak dan adil kepada pihak yang berhak
Sulitnya, pembebasan lahan untuk pekerjaan proyek, juga pernah diungkapkan Presiden Republik Indonesia Jokowi. Katanya, pada suatu kesempatan, disemua tempat, di semua provinsi, persoalan yang paling berat adalah pembebasan lahan. Pendekatannya jangan merugikan masyarakat. Karena ini untuk kepentingan umum, sehingga harus didahulukan.
Pembebasan lahan di Sago Salido Painan itu, sudah bertahun tahun terjadi. Sehingga jalan nasional dilokasi tersebut, tak tersentuh pekerjaan. Padahal, jalan nasional Padang – Painan – Kambang, terus berjalan tiap tahun. Dana APBN melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) mengalir deras. Haruskah, pekerjaan jalan nasional disebabkan tanah 50 meter terganggu.
Itu semua tergantung kepala daerah. Namun, pekerjaan jalan nasional tetap jalan, meski sepanjang 50 meter ditinggalkan menunggu penyelesaian. Terlepas adanya persoalan itu, kita semua berharap ada penyelesaian, sehingga jalan nasional di Painan bisa mendukung program Kementerian PUPR menuju jalan nasional mantap. Disamping mempercantik kawasan, juga bisa dinikmati warga. Semoga.
Penulis
Novri Investigasi