
PASBAR, INVESTIGASI_Bangunan puluhan Milyar milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Kecamatan Kinali Nagari Kinali Kabupaten Pasaman Barat bernama Fasilitas Pengering Jagung dan Gudang Unit Pengolahan Pakan di Pasaman Barat, namun hingga tahun 2026 belum terlihat di mamfaatkan ataupun difungsikan sesuai peruntukannya.
Proyek pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gudang Unit Pengolahan Pakan di Pasaman Barat sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Halaman 140 perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung unit pengolahan pakan tidak sesuai ketentuan dan berpotensi tidak bisa dimanfaatkan.
Hal rekomendasi Laporan Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat tidak isapan jempol semata pasalnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) pada tahun anggaran 2023 menganggarkan belanja modal pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung unit pengolahan Pakan sebesar Rp.47.350.506.900,00 dan direalisasikan sebesar Rp.47.350.506.900,00 atau 100 % dari anggaran.
Belanja modal tersebut direalisasikan melalui kontrak Nomor : 640/06/Fisik/CK-BMCKTR/VI-2023 tanggal 09 Juni 2023 dengan penyedia yang di tunjuk adalah PT.MAI selama 197 hari kalender terhitung sejak SPMK tanggal 9 Juni sampai dengan tanggal 22 Desember 2023.
Pekerjaan mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan PPK memberikan tambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan melalui adendum V (terakhir) nomor 06.Add.V/Fisik/CK-BMCKTR/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 perihal penyedia diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender dan pemberian kesempatan kedua menyelesaikan pekerjaan selama 30 hari kalender menjadi 10 Maret 2024.
yang mana studi kelayakan Feasing Study (FS) Pengering Jagung dan Gedung Unit Pengolahan Pakan kurang lengkap dan DED tidak dibuat mengacu pada FS.
DED Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung Sumatera Barat pada Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DED Pembangunan Fasilitas pengering Jagung Sumatera Barat dan Perencanaan Pembangunan unit pengolahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak memenuhi persyaratan bangunan.
Drama pembangunan tersebut terus berlanjut alokasi anggaran 2023 belum bisa di mamfaatkan.
Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar tahun anggaran 2025 kembali menganggarkan belanja modal sebesar Rp.5.106.232.000,00 Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Penunjang Pabrik Pengering Jagung dan Pengolahan Pakan Ternak tertanggal 25 Maret 2025.
Hingga saat ini Bangunan yang di bangun megah dengan alokasi anggaran puluhan Milyar hari ini masih tidur belum termamfaatkan sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 – 2026 tanggal 9 September 2021 , salah satu misi pemerintah Provinsi Sumatera Barat adalah meningkatkan nilai tambah dan produktifitas pertanian , perkebunan , peternakan dan perikanan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan petani.
Untuk mewujudkan visi tersebut dibuat kebijakan berupa pengembangan kawasan sentra produksi pertanian.selanjutnya pemerintah provinsi sumbar membuat peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 14 tahun 2018 tanggal 22 agustus 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi sumbar (RPIP) tahun 2018 – 2038 .
Didalam peraturan tersebut diantaranya terdapat kegiatan industri unggulan yang dikembangkan sesuai dengan potensi daerah, salah satunya yaitu industri alat dan mesin pertanian . Industri alat dan mesin pertanian diwujudkan dalam bentuk Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung Pengolahan Pakan yang mana hingga saat ini terlihat monumen dan penggalan cerpen di atas tulisan kertas berbalut peraturan daerah.
Dalam proses pelaksanaan pembanguan tahun anggaran 2023 pekerjaan tersebut mengalami lima kali perubahan melalui adendum.
Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai melalui berita acara serah terima pekerjaan 1 pada bagian pekerjaan parsial yaitu Berita acara serah terima sebagian pekerjaan (Bagian Kontrak) nomor 01/BASTP-Fisik/CK-BMCKTR/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 terdapat tiga lingkup pekerjaan yang diserahkan beserta denda keterlambatan sebesar Rp.1.478.757.208,11 , dan Berita acara serah terima sebagian pekerjaan (bagian kontrak) Nomor 01/BASTP-Fisik/CK-BMCKTR/III/2024, tanggal 01 Maret 2024 terdapat satu lingkup pekerjaan yang diserahkan beserta denda keterlambatan sebesar Rp.783.663.654,56
Kontrak pembangunan Fasilitas pengering jagung dan gedung unit pengolahan pakan Nomor 640/06/FISIK/CK-BMCKTR/VI-2023 tanggal 9 Juni 2023 pada syarat – syarat umum kontrak (SSUK) pasal 62 Pembayaran denda menyatakan bahwa, Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban – kewajiban penyedia dalam kontrak ini. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak mengenakan denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia. Hal tersebut mengakibatkan
A.pemamfaatan pabrik pengering jagung dan pengolahan pakan berpotensi tidak optimal karena tidak dilengkapi dengan survei atas ketersedian bahan baku pakan yang lengkap.
B. DED Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung Sumatera Barat berisiko tidak memenuhi persyaratan teknis bangunan dan pekerjaan yang dilaksanakan beresiko tidak memenuhi standar perencanaan.
C.Gedung Fasilitas pengering jagung dan gedung unit pengolahan pakan beresiko tidak dapat mencegah terjadinya bahaya kebakaran.
D.Kelebihan pembayaran kepada konsultan perencana DED sebesar Rp.36.760.000,00 dan.
F.Kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan sebesar Rp.2.262.420.862,67 pada Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung Unit Pengolahan Pakan di Dinas BMCKTR.
Hal tersebut terjadi karena :
A.KPA Studi kelayakan Pengolahan Pakan Ternak pada Bidang Bina Usaha dan Kelembagaan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kurang cermat dalam mengevaluasi hasil perencanan studi kelayakan CV.NEC.
B.KPA Perencanaan DED Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung Sumatera Barat pada Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura tidak cermat dalam mengawasi hasil pekerjaan konsultasn perencana PT.NRC.
C.PT.NRC tidak melaksanakan Kewajiban Sesuai Diperjanjikan.
D. PT.NRC sebagai Konsultan Perencana DED Pembangunan Pengering Fasilitas Pengering Jagung Sumbar pada Disbuntahornak dan PT.A sebagai Konsultan perencanaan DED Pembangunan unit pengolahan pakan pada DPKH tidak merencanakan bangunan sesuai persyaratan bangunan dan.
E.PPK dan konsultan pengawas Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung Unit Pengolahan Pakan kurang cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing – masing.
F. Kontraktor PT.MAI tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang diperjanjikan pada pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung Unit Pengolahan Pakan.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti temuan sesuai dengan ketentuan .
Rekomendasi BPK
BPK Merekomendasikan Gubernur Sumbar agar memerintahkan Kepala DPKH untuk lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, mengintruksikan CV.NEC untuk melengkapi survei atas ketersedian bahan baku pakan dan mengintruksikan CV.A untuk melengkapi perencanaan terkait standar keselamatan bangunan.
Kepala Disbuntanhor untuk lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, mengintruksikan CV.NRC untuk melengkapi perencanaan terkait standar keselamatan bangunan dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp.36.760.000 kepada pihak terkait dan menyetorkan ke kas daerah.
Kepala Dinas BMCKTR memproses denda keterlambatan sebesar Rp.2.262.420.867,67 kepada pihak terkait dan menyetorkan ke kas daerah.
Kilas balik kasus
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat merespon serius laporan yang disampaikan oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumbar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gudang Unit Pengolahan Pakan di Pasaman Barat. Laporan tersebut, yang dilayangkan pada 19 September 2024, menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam pekerjaan proyek senilai Rp 47.350.506.900 yang diduga sarat penyimpangan.
Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Mitra Agung Indonesia tersebut, terindikasi bermasalah setelah Tim Investigasi BPI KPNPA RI Sumbar melakukan pengamatan langsung di lapangan, 14-15 September 2024 lalu.
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan sejumlah pekerjaan yang belum selesai 100%, meski sudah melewati tenggat waktu yang ditetapkan. Selain itu, ditemukan pula adanya denda keterlambatan sebesar Rp 2.262.420.862,67. Jadi pertanyaan, apakah proses denda tersebut sudah dilaksanakan sesuai LHP BPK Perwakilan Sumatera Barat. Termasuk temuan lain mencakup ketidaksesuaian beberapa sarana dan prasarana dengan spesifikasi seharusnya.
Konfirmasi kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, melalui Kasi Intel saat di konfirmasi akan segera mempelajari hasil temuan dan LHP BPK Perwakilan Sumbar. Apakah, sudah sepenuhnya dilaksanakan oleh OPD terkait.
PPK Proyek Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung Unit Pengolahan Pakan, Harri Ricardo saat di konfirmasi via aplikasi whatshaap, 02 September 2026 belum memberikan respon terkait temuan pemeriksaan LHP BPK Perwakilan Sumbar.
Mantan Kepala Dinas BMCKTR Sumbar Era Sukma Munaf, saat dikonfirmasikan seputar intruksi BPK RI Perwakilan Sumbar, sama dengan Harri Ricardo juga belum mau memberikan respon maupun jawaban.
Kepala Dinas BMCKTR Sumbar Armizoprades.ST, saat dikonfirmasikan,menjawab terima kasih dan akan dipelajari dulu. Terkait keberlangsungan Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung Unit Pengolahan Pakan di Pasaman Barat.
( BUYUNG)


