
Sering menjadi pemberitaan. Seakan sebuah kejahatan besar. Persengkokolan berjemaah memainkan uang negara. Tanggapan beragam bermunculan, tudingan bergema. Bahkan, ada yang memvonis korupsi
Padahal, tidak semua kelebihan bayar dikategorikan tindak pidana korupsi. Lagipula, temuan BPK itu, hanya indikasi adanya kerugian keuangan negara. Artinya, temuan BPK, bukanlah bukti pidana berdiri sendiri
Temuan BPK itu, hanya alat bukti awal (inisial evidence) yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kadang tak ada niat, merugikan negara, tak ada niat untuk korupsi, namun tiba tiba menjadi temuan BPK.
Itu wajar saja, sebab manusia tak luput dari kelalaian. Seperti kelebihan pembayaran, akibat kelalaian penghitungan volume, kesalahan administrasi tanpa sengaja. Biasanya, terkait masalah penyelesaiannya cukup melalui mekanisme pengembalian ke kas negara dengan batas 60 hari
Resikonya, jika terlambat atau lewat 60 hari dikembalikan kelebihan pembayaran itu, proses bisa meningkat menjadi tuntutan kerugian negara. Artinya, jika memang karena salah penghitungan dan kelalaian, kerugian negara itu, segera dikembalikan.
Bisa Masuk Ranah Hukum
Tapi, ada juga temuan BPK bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Itupun harus memenuhi unsur, seperti penyalahgunaan wewenang, manipulasi data atau rekayasa dokumen
Termasuk juga, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Dan inipun dapat dibuktikan melalui hasil audit BPK. Disini LHP BPK memiliki peran strategis mendorong penegakan hukum dan mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih dan akuntabel. Bersambung
Penulis
Novri Investigasi


