
Jakarta.Investigasionline–Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah tegas terhadap ribuan pegawainya yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, ditemukan lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi dengan nilai total akumulasi mencapai lebih dari Rp12 miliar sepanjang periode 2024 hingga 2025.
Temuan yang melibatkan sekitar 2.000 pegawai tersebut menjadi perhatian serius jajaran pimpinan Kementerian PU. Sebagian pegawai yang terbukti melanggar telah dijatuhi sanksi disiplin, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal sesuai regulasi yang berlaku.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen lembaga dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pada instansi yang mengelola anggaran negara dalam jumlah besar.
”Kementerian PU mengelola pekerjaan dan anggaran negara yang sangat besar. Karena itu, saya menuntut seluruh aparatur di dalamnya memiliki tingkat disiplin dan integritas yang sepadan dengan tanggung jawab tersebut,” ujar Dody dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Ia menambahkan, praktik judi online bukan sekadar persoalan personal, melainkan ancaman terhadap produktivitas kerja, kondisi sosial keluarga, hingga efektivitas kinerja organisasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto menyuarakan hal senada. Menurutnya, kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan internal guna memetakan potensi risiko sejak dini.
Terkait mekanisme penindakan, Inspektur Jenderal Kementerian PU Maulidya Indah Junica menjelaskan pemetaaan sanksi yang diterapkan berdasarkan tingkat pelanggaran:
Pelanggaran Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Pelanggaran Sedang: Penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat selama satu tahun.
Pelanggaran Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (non-job), hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat fungsi pengawasan melekat di seluruh jajaran Kementerian PU.(Hasmi)


