Terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, Dana Aspirasi Dewan Kepentingan Siapa?

Spread the love

PASBAR INVESTIGASI,-Keberadaan dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, sebab, sampai sekarang mereka tidak mengerti apa itu Dana Aspirasi Anggota Dewan, darimana dananya dan apa kegunaannya.

Persoalnya setiap anggota dewan mempunyai dana aspirasi Rp 1000.000.000 setiap anggota Dewan dan setiap dan Dana Aspirasi Ketua DPRD Rp 2.000.000.000, wakil Ketua DPRD Rp 1.500.000.000, nah kalau 40 orang anggota DPRD Pasaman Barat, berapa dana yang di butuhkan, makanya masyarakat berharap terhadap kepada Dewan, janganlah oknum anggota Dewan bermain paket dan menjualnya kepada masyarakat.

Keberadaan dana tersebut juga menjadi tanda tanya masyarakat, makanya media mengkonfirmasi keberadaan dana tersebut terhadap ketua DPRD Pasaman Barat, Erianto, SH yang di usung dari partai Gerindra yang katanya ini semua mengacu pada visi dan misi Bupati Pasaman Barat dan sesuai yang ada di dalam SPWP yang di gambarkan sekali setahun di dalam APBD berdasarkan hasil dari Musrembang, mulai dari tingkat nagari sampai ke kabupaten.

Selanjutnya di Kabupaten disusun dalam Rencana Kerja, Rencana Strategis dan di masukkan kedalam RAPBD, APBD dan disusun berdasarkan hasil reses anggota DPRD, sementara sekali setahun anggota Dewan melakukan 3 kali reses dan reses inilah anggota DPRD menampung aspirasi masyarakat, ada masyarakat yang sudah berusaha, di dalam Musrenbang tapi masih ada kegiatan yang tertinggal ada yang berupa pembangunan fisik, sosial, bantuan lain yang menyangkut dengan masyarakat.

Sesuai dengan aturan katanya, berhubung dengan dana Aspiratif atau aspirasi dewan sebenarnya dana itu tidak ada katanya, sewaktu pembahasan anggaran anggota DPR ini memintak diwilayah pemilihannya. Tertinggal dalam pembangunan sehingga meminta dana Rp 1.000.000.000, namun ini tidak otomatis kerja DPRD sebab juga tergantung kepala Dinas atau staffnya masing-masing.

“Kalau ada dinas mengatakan itu kinerja Dewan ini menyalahi aturan, kalau ada Dewan yang menyatakan itu paket Dewan itu adalah oknum-oknum Dewan atau Oknum-oknum Dinas,” katanya

Namun yang sangat memiriskan adalah pernyataan ketua DPRD dari Partai Gerindra, H. Erianto, SH, menyatakan Dana Aspirasi dari anggota DPRD Pasbar, terpaksa kami berikan kepada kontraktor yang di patok 10 sampai 15 persen dari pagi dana aspirasi.

Menurut ketua DPRD Pasbar, dana aspirasi DPRD ini sekedar pengganti biaya Pileg yang lalu oleh anggota DPRD ini, inilah yang pada akhirnya menyebabkan hilangnya kepercayaan rakyat kepada wakil rakyatnya, ditambah adanya indikasi dana aspirasi DPRD Pasbar, pada umumnya di berikan kepada kontraktor dan di patokkan 10 sampai 15 persen dimana perbuatan tersebut sangat bertentangan menurut aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Apa respon penegak hukum dalam menyikapi kurenah nakal oknum anggota DPRD Pasbar yang di duga kuat melanggar hukum ini…? Selain itu mampukah penegak hukum Kabupaten Pasbar mengambil sikap.

Dengan demikian kurenah nakal oknum anggota DPRD kabupaten Pasaman Barat merupakan suatu penghianatan terselubung kepada rakyat sekali Gus bernuansa praktik korupsi, selaku ketua DPRD dari salahsatu Partai Gerindra Kabupaten Pasaman Barat yang terkesan menutupi kurenah nakal anggotanya.

Itu menguatkan dugaan tentang indikasi Praktik korupsi berjemaah, dalam hal ini.? Selain itu mampukah penegak hukum Pasbar mengambil sikap tegas untuk menindak lanjuti kejadian ini,..? Semoga proses maupun sangsi hukum di Indonesia ini, bukan hanya untuk kalangan masyarakat rendah saja, akan tetapi proses serta sangsi hukum itu harus di tegakkan tanpa pandang bulu.

Termasuk pejabat tinggi yang perbuatannya terindikasi melanggar hukum serta berupaya menutup-nutupinya, sebab bagaimana pun tapi ya seseorang membungkus bangkai satu saat baunya akan tercium juga. (LAHE)

More From Author

Gebyar Festival Lagu Minang Tingkat Sumbar, HUT ke 16 Investigasi Group : Persaingan Ketat, 15 Peserta Melaju ke Grand Final, Novri : Tak Ada Intimidasi, Keputusan Mutlak Ditangan Juri

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Dalam Rangka Penetapan APBD Tahun Anggaran 2024, Epyardi Asda : Sudah Tanda Tangani Surat Edaran, Larangan Money Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT