Terkuak Pasca Pilkada Kota Padang, ASN Tak Netral, Sudah Diberi Sanksi dan Apa Sanksinya?

Spread the love
Oplus_131072

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang, sudah usai. Pasangan Fadly Amran – Maigus Nasir meraih suara terbanyak. Mengalahkan dua rivalnya pasangan Muhammad Iqbal – Amasrul dan Hendri Septa

Namun, riak Pilkada Kota Padang, mulai terasa, pasca gugatan ke Mahkamah Agung. Serangan terhadap pasangan Fadly Amran – Maigus Nasir, mencuat kepermukaan. Pasangan itu, dianggap menciderai demokrasi dengan politik uang, tidak berintegritas dan tidak jujur

Bak berbalas pantun, persoalan lain pun muncul. Ketidak netralan ASN mencuat kepermukaan. Seiring beredarnya video yang diunggah mantan anggota dewan tiga priode Maidestal Hari Mahesa. Video itupun viral, disebab melibatkan petinggi di Pemko Padang.

Esa juga menyinggung Kepala Inspektorat dan seorang camat yang diduga terlibat. Bahkan, ia menuding terkesan menyembunyikan ketidaknetralan ASN selama Pilkada yang terjadi secara masif, terstruktur dan sistimatis.

Terlepas beragam tanggapan video yang beredar itu, kita membahas terkait sanksi terhadap ASN yang dianggap tidak netral dalam Pilkada itu. Ini mengacu kepada UU dan Peraturan yang berlaku terhadap ASN. Terutama Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Pasal 5, huruf N, menyebutkan, dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara. 1. ikut kampanye. 2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. 3. Peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain. 5. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Sedangkan sanksi yang diberikan mengacu kepada Peraturan Badan Kepegawaian Negara tahun 2022, terutama Pasal 14 huruf i. Bagian ke lima disebutkan tata cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukum Disiplin. Pada pasal 29 ayat (2), pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan dengan hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pasal 11 dan 14 dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa

Pasal 8 ayat (4) jenis hukuman disiplin berat yang dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri. A, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 ( dua belas) bulan. B. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 ( dua belas ) bulan. C. Pemberhentian secara tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Menjadi pertanyaan, ada ASN Pemko Padang yang diduga terlibat politik dan sudah diberi sanksi. Sanksi apa yang diberikan dan kenapa disembunyikan tanpa dipublikan ke publik. Wajar saja, Esa menuding ada yang disembunyikan ketidaknetralan ASN tersebut.

Penulis

Novri Investigasi

Wartawan Utama

More From Author

LPTK dan Murid SD Jalan Santai Bareng PJ Wako Padang

Jamu Bali United di Pekan 19 BRI Liga 1, Berharap Kembalinya Tuah GOR. H. Agus Salim dan ‘Pacah Talua’ di Kandang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT