
Oto bajalan tahalang pergoden
Manurunan panumpang di terminal
Tabuka juo di debat calon wakil presiden
Ado mafia di tambang ilegal
Manambang oto ka Pariaman
Oto maluncua di jalan darat
Tambang ilegal bak lingkaran setan
Dibeking oknum pejabat jo aparat
Oto banomo Sinar Padang
Ka Alahan Panjang lewat Danau Kembar
Tabuko juo coki di galanggang
Tambang ilegal marak juo di Sumbar
Usah tabang sumbarang tabang
Jiko lai takuik datang galodo
Panambang ilegal indak manenggang
Hutan dirambah bancano tibo
Debat Calon Wakil Presiden (Cawapres), Minggu (21/1/2024 di JCC, Jakarta, membuka tabir gelap tambang ilegal. Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD, terang terangan menyebutkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) banyak mafianya. Terlebih kini marak pertambangan ilegal dan pembalakan liar berdampak pada kerusakan ekologis darat, laut dan ketidak adilan sosial.
Mahfud mengatakan, saat debat itu, ia sudah kirim tim kelapangan, ditolak sudah keputusan Mahkamah Agung. Bahkan, KPK seminggu lalu mengatakan, pertambangan di Indonesia banyak yang ilegal dan dibacking aparat aparat dan pejabat. Mahfud MD, juga menyebut ada 2.500 pertambangan ilegal dan dalam 10 tahun terakhie terjadi deforestasi 12,5 juta hektar hutan RI.
Tentu, timbul juga tanda tanya, di Sumbar bagaimana. Bukankah, berita tambang liar sering menghiasi media di daerah ini. Baik itu di Kabupaten Sijunjung, bahkan sudah terjadi berulang ulang dan tak pernah hilang, meski sudah banyak suara berkumandang. Dan, pemberantasan tak menemui titik terang.
Menariknya, terjadinya kecelakaan kerja di lokasi tambang, tak terekspose. Padahal, sudah memakan korban. Tak ada teguran, tak dihentikan. Bahkan, terus beroperasi tanpa hambatan. Meski, sudah ada yang ditindaklanjuti. namun masih ada juga yang beroperasi sampai kini. Jeritan rakyat, seakan tak berarti. Alat berat terus meraung tiada henti.
Begitu juga yang terjadi di Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, juga beberapa daerah lain. Semuanya berjalan dengan mulus. Cerita fee berbagi untuk berbagai kalangan, juga santer terdengar. Bahkan, ada hitung hitungannya, sehingga tambang ilegal itu, berjalan tanpa hambatan. Inikah yang dimaksud dari debat tersebut, menjadi penyebab tambang ilegal makin marak
Undang undang Nomor 3 tahun 2009 dan perubahan Undang Undang Nomor 4 tahun 2020, seakan tak jalan. Meski, ada sanksi dan denda, tak membuat mereka jera. Undang undang tentang Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliyar. Apakah diterapkan dan sudah berapa yang ditangkap dan ditahan Termasuk, aktifitas tambang ilegal itu dihentikah. Entahlah. Bersambung
Penulis
Novri Investigasi