THR Wajib Diberikan Minimal 14 Hari Jelang Lebaran, Surya Jufri Bitel : THR Itu Hak Karyawan

Spread the love

PADANG, INVESTIGASI_Puasa di bulan ramadhan, memsuki 10 hari terakhir. Namun, masih ada juga perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Padahal, itu merupakan hak karyawan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024, Menteri Ketenasakerjaan (Menaker) tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi buruh/pekerja diperusahaan

THR itu, wajib diberikan secara penuh kepada karyawan tanpa cicilan. Dan, perusahaan waji mematuhi aturan itu, jika tidak ingin kena sanksi

Inipun menuai sorotan dari
anggota DPRD Kota Padang Fraksi Demokrat Surya Jufri Bitel. Sosok yang vokal itu, menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan THR tepat waktu.

Ketegasan itu. disampaikan disela sela acara buka bersama dengan segenap lapisan masyarakat, dalam acara bertajuk Buka Bareng

“Perlu saya tegaskan lagi kepada perusahaan agar segera membayarkan THR, karena itu hak karyawan atau buruh. Dan, sudah selayaknya mereka dapatkan sebelum hari raya,” pintanya.

Disebutkan juga THR sudah masuk dalam Undang Undang Ketenagakerjaan. Artinya, jangan ada perusahaan nakal yang tidak mau membayarkan THR kepada karyawan.

Anggota Komisi III DPRD kota Padang Partai Demokrat tersebut, juga siap menerima laporan. Baik buruh maupun karyawan, jika ada perusahaan yang membandel dan tidak mau memberikan THR,” tegasnya.

Kita siap perangi, katanya, kalau ada perusahaan yang tidak taat aturan. Bahkan, tak segan segan memberikan teguran keras, kedapatan perusahaan tersebut tidak taat dengan aturan.

“Saya siap memberikan bantuan kepada masyarakat. Seandainya, masih ada perusahaan tak mau membayarkan hak karyawan tersebut,” imbuhnya

Anggota dewan yang terkenal renda hati, selalu memperjuangkan kepentingan masyarakat. Bahkan, berani mengambil tindakan tegas, jika perusahaan tidak patuh aturan.

“Kita siap surati perusahaan dan akan kita undang di Komisi III untuk menjelaskan, apa yang menyebabkan karyawan, buruh tempat bekerja tak mendapat haknya,” pungkas Ketua Partai DPC Demokrat Kota Padang tersebut. Jetar

More From Author

150 Pelaku UMKM Buka Bersama Dekranasda Kabupaten Solok

Dani Faizal, Diusia Muda Dipercaya Menjadi Penasehat Direksi dan Ketua Forum Kontraktor PT Semen Padang Itu, Sosok Tepat Memimpin Kota Bingkuang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT