
PASBAR, INVESTIGASI_Tiga orang Daftar Pemilih Tetap pemegang Hak suara pada Konferensi Luar Biasa (Konferlub) yang telah di tetapkan PWI Sumatera Barat sesuai Nomor : 57.03/PWI-SB/IX-2026 tertanggal 28 September 2026 resmi melayangkan surat permohonan evaluasi pelaksanaan Konferlub PWI Pasaman Barat tertanggal 16 Oktober 2026 bertempat di Aula Rumah Dinas Bupati Pasaman Barat.
Hendi selaku Pemegang Daftar Pemilih Tetap (DPT) PWI Pasaman Barat mengaku keberatan atas penyelenggaraan Konferlub PWI Pasaman Barat tertanggal 16 Oktober 2026 , yang mana dia tidak mendapatkan Undangan Resmi baik dari Panitia Pelaksana maupun PLT PWI Pasaman Barat.
“saya dan dua orang rekan saya Buyung dan Afratama sebagai pemilik Daftar Pemilih Tetap (DPT) absen atau tidak hadir pada Konferlub PWI Pasaman Barat tertanggal 16 Oktober 2026 , karena tidak adanya undangan resmi dari Panitia Pelaksana Konferlub maupun PLT PWI Pasaman Barat”, Ujar Hendi.
Kami telah melayangkan surat kepada Pengurus Harian PWI Sumatera Barat dan Dewan Kehormatan PWI Sumatera Barat tertanggal 17 Oktober 2026 yang mana secara PDF sudah di kirimkan
via aplikasi pesan whatshaap kepada salah seorang pengurus Harian PWI Sumbar dan salah seorang pengurus DK Provinsi Sumbar.
Guna melengkapi fisik surat tersebut kami sudah berkirim via Pos JNT tertanggal 19 Oktober 2026 guna melengkapi bukti fisik surat tersebut, di tanggal 17 Oktober 2026 Perihal surat yang kami layangkan intinya, agar pelaksanaan Konferlub PWI Pasaman Barat tanggal 16 Oktober 2026 di evaluasi karena tidak memenuhi keabsahan dan kourum sebagaimana diatur melalui peraturan organisasi (PO), surat sudah kita kirimkan kepada Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat di Jakarta.
Ia juga bermohon, kepada Pengurus Harian PWI Sumatera Barat tetap mengangendakan Konferlub sesuai agenda yang telah di tetapkan PWI Sumbar pelaksanaan Konferlub PWI Pasaman Barat , pada Sabtu 31 Oktober 2026 mendatang.
Demi rasa keadilan dan terpenuhi nya AD/ART maupun Peraturan Organisasi kami bermohon kepeda Pengurus PWI Pusat dan DK PWI Pusat agar memberikan evaluasi serta keputusan yang adil dalam persoalan Konferlub PWI Pasaman Barat tertanggal 16 Oktober 2026 bertempat di Aula Rumah Dinas Bupati Pasbar.
Sementara itu, Pemegang Daftar Pemilih Tetap Lainya Buyung mengatakan, kita sangat menyayangkan dengan tidak di layangkan undangan secara resmi oleh Panitia Pelaksana dan PLT PWI Pasaman Barat , agenda Konferlub PWI Pasaman Barat di Aula Rumah Dinas Bupati Pasbar tetap memaksakan dengan melahirkan sebuah keputusan yang dinilai sangat bertentangan dengan AD/ART maupun Peraturan Organisasi PWI.
Kami sudah melayangkan surat baik kepada Pengurus Harian PWI Sumatera Barat maupun Dewan Kehormatan PWI Sumatera Barat agar dapat di evaluasi serta mengembalikan jadwal Konferlub PWI Pasaman Barat sesuai agenda yang telah di surati PWI Sumbar Sabtu 31 Oktober 2026 dengan tetap mempedomani aturan AD/ART maupun peraturan organisasi PWI.
Konferlub PWI Pasaman Barat tanggal 16 Oktober 2026 dari rilis Mitra Komdigi Pasaman Barat tampak di hadiri Bupati Pasbar yang di wakili Asisten 1 Setda Pasbar Setia Bakti, Kepala Dinas Komdigi Pasbar Sutrisno artinya apa sekelas Pejabat teras pasti di undang secara resmi dengan surat , kenapa kami yang pemegang Daftar Pemilih Tetap (DPT) malah tidak di undang, yang hadir hanya 2 Orang yang pemegang DPT , aturan mana yang di gunakan sehingga bisa melahirkan keputusan Ketua Terpilih.
Kalau kita membaca Peraturan Organisasi (PO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada BAB V keabsahan dan Kourum Konferensi Pasal 11 Kourum :
1.Konferensi dinyatakan sah dan kourum apabila di hadiri sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga ) dari jumlah peserta DPT.
2.apabila kourum 2/3 (dua pertiga) belum tercapai , persidangan diskors selama paling lama 2 (dua) jam.
3.apabila setelah skorsing 2 Jam peserta yang hadir mencapai 50 % + 1 (lima puluh persen di tambah satu ) dari DPT , maka konferensi dinyatakan sah dan kourum.
4.apabila setelah skorsing jumlah 50 % + 1 belum terpenuhi, Konferensi ditunda paling lama 3 ( Tiga) Bulan.
- apabila pada konferensi penundaan tersebut kourum tetap tidak tercapai , maka konferensi dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah dengan berapa pun jumlah peserta DPT yang hadir.
kalau kita membaca PO di atas artinya ada lima poin yang saling menguatkan apabila dalam pelaksanaan Konferensi tidak terpenuhi kourum.
tak jauh beda , Pemegang Hak Suara sesuai DPT PWI Sumatera Barat Afratama mengaku tidak diberikan undangan secara resmi terhadap dirinya, ini jelas mengkibiri hak – hak ber organisasi kepada saya dan rekan – rekan saya yang masuk dalam DPT PWI Pasaman Barat.
“saya tidak di undang secara resmi oleh Panitia Pelaksana Konferlub maupun PLT PWI Pasaman Barat, dari lima DPT yang terdaftar 3 diantaranya Absen atau tidak hadir , aturan mana yang di pakai kok bisa Konferlub PWI Pasaman Barat tertanggal 16 Oktober melahirkan ketua tetap, kourum nya saja tidak terpenuhi, kami menilai pelaksanaan Konferlub PWI Pasaman Barat tidak mempedomani peraturan Organisasi (PO) yang berlaku maupun Anggaran Dasar (AD) maupun Anggaran Rumah Tangga (ART) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Kita memohon kepada pengurus harian PWI Sumatera Barat , agar tetap mengagendakan Konferlub PWI Pasaman Barat Sabtu 31 Oktober 2026, dengan tetap mempedomani AD/ART maupun PO yang berlaku.
Kami bermohon atas nama marwah organisasi dan tegak nya hak – hak demokrasi dalam Konferensi agar pegelaran Konferlub PWI Pasaman Barat tanggal 16 Oktober 2026 di Aula Rumah Dinas Bupati Pasbar di evaluasi , dan PWI Sumbar tetap mengagendakan Konferlub PWI Pasaman Barat Sabtu 31 Oktober 2026.


