
PADANG, INVESTIGASI_Polemik tanah ulayat adat di Sumatera Barat, menjadi pembicaraan berbagai kalangan. Apalagi, ada program pendaftaran tanah ulayat adat di Sumatera Barat. Spontan persoalan tersebut menuai penolakan dari Kesultanan Minangkabau Sultan Pagaruyuang V.
Bahkan, membuat Pernyataan Penegasan Kesultanan Pagaruyuang V, tertanggal 28 April 2025 yang ditanda tangani YM Daulat Arichan Dt Rajo Langik dan penasehat YM Bandaro Kayo A. Yutran Dt Bandaro Kayo Nan Bakuku Omeh, ditujukan kepada YM Presiden Republik Indonesia Bapak H. Prabowo Subianto
Surat pernyataan penegasan Kesultanan Pagaruyuang V itu, berisikan, pada hari Senin, tanggal dua puluh delapan, bulan April dua ribu dua lima, kami atas nama Kesultanan Minangkabau Daulat Arichan Dt Rajo Langik Sultan Pagaruyuang V, menyikapi adanya keinginan sepihak dari LKAAM dan KAN bersama ninikmamak lainnya yang menghadiri undangan LKAAM tertanggal 13 April 2025 secara sepihak
Dan, berkeinginan mempunyai program untuk mensertifikatkan tanah ulayat, tanah adat diseluruh wilayah Sumbar. Berkenaan dengan hal ini, Kesultanan Minangkabau Sultan Pagaruyuang V menyatakan sikap dan penegasan
Pertama, menolak program pendaftaran tanah ulayat, adat di Sumatera Barat. Status tanah ulayat adat sudah jelas, yaitu tanah ulayat adat. Dan, menurut hukum adat yang lebih dahulu daripada hukum agraria, sebagaimana sudah diakui dan dijamin oleh UUD 1945 pasal 18 ayat 2
Kedua, masalah keputusan yang diambil secara sepihak oleh LKAAM dan atau KAN dalam seluruh rangkaian kegiatan pendaftaran tanah, mulai dari sosialisasi sampai ke rencana pelaksanaan. Karena, LKAAM dan KAN bukanlah unsur susunan asli masyarakat adat. LKAAM adalah ormas dan KAN adalah lembaga bentukan pemerintah.
Itupun bukan bagian dari Limbago asli adat Minangkabau. Sehingga seluruh sikap dan perbuatan LKAAM dan KAN, baik dimasa lalu dan masa mendatang, tidak berhak sama sekali ikut campur dalam urusan yang terkait masyarakat adat Minangkabau. Kecuali urusan internal lembaga mereka
Ketiga, seluruh urusan dan kepentingan menyangkut masyarakat adat Minangkabau, berupa hak kelembagaan, hak ulayat, warisan budaya adalah menurut ketentuan adat Minangkabau,” Adaik lamo pusako usang’. Tanah diakui dan dijamin sebagai asal usul pada UUD 1945 pasal 8 dan pasal 28 I. Yaitu, susunan asli, sesuatu yang asal, bukan yang diadakan kemudian dan bukan buatan pemerintah.
Ulayat Kesultanan Minangkabau Daulat Arichan Dt Rajo Langik Sultan Pagaruyuang V
1, Sikiliang Aia Bangih – Batas Utara, sekarang didaerah Pasaman Barat, berbatasan dengan Natal. 2, Taratak Aia Hitam = Bengkulu. 3, Durian di Takuak Rajo = Wilayah Jambi Kabupaten Bungo. 4, Sialang Balantak Basi = Wilayah Rantau Barangin (Riau Sekarang
Surat pernyataan penegasan Kesultanan Paguruang V itu, juga ditembuskan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat, MUI Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Sumatera Barat. Nv