Warga Palupuh Tolak Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu

Spread the love

PALUPUH, INVESTIGASI_ Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di lokasi Payakumbuh yang akan segera berakhi. Sebab, sudah melebihi daya tampung. Informasi yang beredar Dinas lingkungan hidup (DLH) melakukan penjajakan atau sejenisnya, lokasi baru TPST  di Jorong Bateh Sariak Kenagarian Nan  Limo  Kecamatan Palupuh, Sabtu (18/3)

Dari data yang di himpun di lapangan tim tersebut dipimpin oleh DLH Agam Arif Restu bersama  DPUTR Agam Ofrizon , Kabid Perkim Agam Sefli Yusuf, Kabid Kebersihan Agam Armen Ayun, Tim Konsultan dan pemilik lahan,  terutama untuk lokasi  yang di jadikan lokasi TPST.

Sebelum kita mengkaji tentang TPST dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 Tahun 2020, Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik,  pada tanggal 8 Juni 2020, maka regulasi pengelolaan sampah di Indonesia seperti yang diamanatkan dalam UU nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

Kalau kita memaknai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka turunan dari Undang-undang tersebut sudah lengkap regulasinya dalam level peraturan pemerintah,

Induk UU 18/2008 tersebut, pemerintah telah memiliki regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah no.81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan turunan berikutnya yang baru saja disahkan Presiden Jokowi berupa PP tentang pengelolaan sampah spesifik, yaitu PP no. 27 Tahun 2020.

Hal ini,  tentunya menjadi lengkap,  tidak ada sampah yang tidak ada pengaturannya. Secara regulasi semua sudah lengkap diatur, baik itu sampah rumah tangga maupun sampah spesifik. 

Pengelolaan sampah spesifik sangat berbeda dengan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pengaturan pengelolaan sampah spesifik jauh lebih kompleks dan beragam. Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, Tentang Pengelolaan Sampah

Disebutkan,  sampah spesifik terdiri atas: sampah yang mengandung B3 dan limbah B3. Sampah yang timbul akibat bencana, sampah puing bongkaran bangunan. Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan/atau sampah yang timbul secara tidak periodik.

Sampah spesifik yang paling umum terjadi adalah sampah yang mengandung B3 dan limbah B3.

Sampah ini bisa dihasilkan dari sampah rumah tangga. Oleh karena itu perlu mendapatkan perhatian khusus,  sebab tidak boleh dicampur dengan sampah-sampah rumah tangga lainnya, diisebabkan resiko pencemaran lingkungannya cukup tinggi.

Jika ini dilanjutkan dahulu Palupuh yang kita kenal sebagai basis alam konservasi hutan,  maka di kemudian hari akan berdampak kepada lingkungan. Diantara nya

beberapa penyakit akan muncul akibat dari adanya sampah.

Disentri, penyakit ini menyerang usus besar. Reaksi yang didapat adalah diare parah. Ada pula yang disertai darah ketika BAB. Penyakit disentri terjadi karena makanan yang dikonsumsi manusia terkontaminasi bakteri yang ada pada feses itu sendiri.

Penyakit TBC menyerang paru-paru, usus dan kelenjar betah bening, penyebabnya adalah bakteri micobacterium tuberculosa.

Malaria dan Demam Berdarah

Penyakit yang sangat populer kala musim hujan tiba. 

Namun,  efek yang diberikan sangat berbahaya, bisa menyebabkan kematian bila penanganan terlambat dan tidak tepat. Tipus, 

penyakit yang memiliki gejala demam tinggi sama dengan demam berdarah ini menyerang usus halus. Makanan yang tidak bersih dalam penyajiannya menjadi salah satu sebab. Selain itu, lingkungan yang tidak bersih adalah merupakan faktor utama.

Dengan adanya sampah yang menghambat laju air pada sebuah parit, organisme yang hidup di dalamnya akan menjadi tidak seimbang.

Ikan-ikan menjadi mati dan lain sebagainya. Oleh karenanya penting adanya untuk selalu memperhatikan kelayakan lingkungan hidup kita sampai ke sendi-sendi terkecilnya. Karena semuanya adalah saling kait-terkait.

Menurunnya,  hasil panen

tidak hanya masyarakat di Palupuh dan sekitarnya bisa bisa berdampak ke masyarakat abupaten Pasaman Timur yang terkena dampak dari pencemaran lingkungan. 

Dengan kualitas air yang buruk,  maka akan menurunkan daya panen petani. Nutrisi yang didapatkan tanaman berkurang akibat terhambat oleh sampah.

Sekali lagi kita,   sebagai warga atau pemuda di kenagarian Nan Tujuah menolak. Apa yang di lakukan oleh oknum pejabat, mengaku sudah melihat dari sisi hukum dan legitimasi lingkungan hidup. Hentikan lah rencana yang tidak ada manfaat nya bagi kami di  Mecamatan Palupuh yang sudah di cap  jauh tertinggal dari kecamatan lain di Sumatera Barat. 

“Apakah kami selama ini kurang apa lagi sebagai kecamatan yang jauh dari pusat  kota/Kabupaten Agam hanya untu pembuangan sampah,” kata Rizki Ahmad Efendi ditemani warga setempat.

Kesimpulan, ternyata banyak sekali efek yang ditimbulkan oleh sampah ini. Mari sayangi lingkungan,  terutama nagari dan Kecamatan Palupuh .

Berlakulah adil lah pada kami. Sebab kita hidup dalam bermasyarakat, bernagari sesama anak Minangkabau.  Jangan nagari kami dijadikan seperti yang katanya sampah untuk pembuangan sampah. Jangan sampai aset hidup kita paling berharga menjadi rusak oleh tangan kita sendiri.

More From Author

Launching Lentera Muda Berkarya Membangkitkan Potensi Anak Muda

Offroad Dibarengi Bhakti Sosial : Alek Rajai Jelajah Bukit Padayo 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT