
Catatan: Emil Pribadi
Bahaya Narkoba sangat besar sekali untuk kesehatan, Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di jelaskan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan kesadaran.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Narkoba merupakan zat atau bahan yang jika di masukkan kedalam
Tubuh manusia (baik dengan cara diminum, dihirup, maupun disuntikkan), dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, serta prilaku seseorang.
Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri dan
menimbulkan ketergantungan (adiksi)
yang sangat kuat.
Penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya bagi tubuh dan jiwa, antara lain:
. Kesehatan fisik: Kerusakan organ vital (otak, jantung, paru-paru, hati), hilang ingatan, tingkat kesadaran menurun, dan risiko penularan penyakit seperti HIV/AIDS.
. Kesehatan Psikis: Gangguan mental, perubahan prilaku, kecemasan, dan depresi.
. Dari segi Sosial: bisa merusak hubungan keluarga, menyebabkan kriminalitas, dan kehancuran masa depan.
Narkoba sering disebut sebagai bahan berbahaya yang dapat merusak generasi muda dan menyebabkan kematian muda.
Misalnya, berdasarkan data terbaru per Januari 2026, Kota Padang masih menghadapi
tantangan serius terkait penyalahgunaan narkoba, meskipun tercatat terjadi penurunan jumlah kasus di bandingkan tahun sebelumnya.
Berikut adalah data lengkap penyalahgunaan Narkoba di Kota Padang:(dari google)
Data kasus Narkoba (2024-2025)
.Sesuai yang di lansir media, Tahun 2025: Polresta Padang berhasil mengungkap 267 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2025.
. Tahun 2024: Terdapat 351 kasus yang terungkap, menunjukkan adanya penurunan kasus yang signifikan (sekitar 24%) di tahun 2025.
. Tren pelaku: , Meskipun kasus menurun, pelaku yang diamankan mayoritas berasal dari usia produktif.
Barang Bukti yang di sita (2024-2025)
Dapat dilihat dari
. Januari – juni 2024:l, Pihak berwajib menemukan 10.281,1 gram ganja, 1 260, 29 gram sabu, dan 35 butir ekstasi.
. Sepanjang 2025: Polresta Padang mengamankan 1.079 butir pil ekstasi, selain sabu dan ganja.
Dalam operasi Antik singgalang 2024, Polresta Padang menangkap 44 tersangka. Pemerintah Kota Padang gencar melakukan program “Kelurahan Bersinar”(Bersih Narkoba) untuk menekan angka peredaran di tingkat tapak.
Sabu dan ganja masih menjadi jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan. BNNP Sumbar menghimbau masnyarakat untuk memanfaatkan layanan rehabilitasi gratis. Mengingat tingginya angka pengguna.
Langkah yang jitu, Polresta Padang dan Polda Sumbar rutin melakukan penangkapan terhadap jaringan pengedar dan bandar di wilayah hukum Kota Padang
Semoga Padang dan Indonesia ke depan bebas Narkoba, untuk itu semua komponen masyarakat selalu waspada dengan bahaya Narkoba, terutama orang tua dan juga waspada dengan jaringan pengedar Narkoba.yang selalu mengintai anak dan sanak keluarga.


