
PADANG, INVESTIGASI_Kinerja Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), menuai sorotan pasca keluarnya temuan BPK RI. Pasalnya, akibat kurangnya pengawasan dan pengendalian pekerjaan di satuan kerjanya, terjadi kelebihan pembayaran Rp1,2 M atas 24 paket yang dikerjakan. Ini terlihat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Disebutkan, adanya kelebihan pembayaran oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Pemprov Sumbar kepada kontraktor dari 24 paket pekerjaan tahun 2022 sebesar Rp1,2 miliar.
Kelebihan pembayaran tersebut, atas pemeriksaan secara uji petik dari 24 paket pekerjaan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan nilai temuan akan lebih besar bila dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap semua pekerjaan.
Apa yang dilakukan Dinas BMCKTR, tidak sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pada Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Juga disebutkan, tidak sesuai dengan Spesifikasi Umum 2018 Pekerjaan Jalan dan Jembatan Divisi 7 – Struktur Seksi 7.1 Beton dan Beton Kinerja Tinggi poin 7.17 halaman 7-29 tentang Pengukuran dan Pembayaran yang menyatakan bahwa pekerjaan beton yang diperbaiki dapat diterima dengan pengurangan pembayaran sebesar 1,5% dari harga satuan untuk setiap pengurangan kekuatan sebesar 1% dari nilai kekuatan karakteristik rencana.
Spesifikasi Umum 2018 Pekerjaan Jalan dan Jembatan Divisi 5 – Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen Seksi 5.3 Perkerasan Beton Semen poin 5.3 halaman 5-41 tentang Pengukuran dan Pembayaran yang menyatakan bahwa Beton dengan kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan <100% dari kuat lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan Harga Satuan dikalikan faktor pembayaran sebesar 100% – 4% dikali penurunan setiap 0,1 MPa.
Syarat-Syarat Umum masing-masing Kontrak yang menyatakan bahwa penyedia mempunyai hak dan kewajiban diantaranya melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan perkerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Hasil lain temuan BPK, ini terjadi karena Kepala Dinas BMCKTR selaku PA tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan di satuan kerjanya.
Begitu juga KPA/PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam melakukan verifikasi volume pekerjaan terpasang.
Termasuk juga, konsultan Pengawas pekerjaan terkait tidak cermat dalam pengecekan volume pekerjaan terpasang melaksanakan pengawasan pekerjaan. Kontraktor Pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan kontrak dan menagih pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan pekerjaan terpasang.
Atas temuan itu,
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar menetapkan batas maksimal volume kegiatan dengan mempertimbangkan rentang kendali PPK serta memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan untuk memperhatikan efisiensi pengadaan pada kegiatan pembangunan jalan lingkung sesuai dengan ketentuan.
Juga memerintahkan Kepala Dinas BMCTR untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi di satuan kerjanya.
Menginstruksikan KPA/PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan supaya meningkatkan kecermatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta mempertimbangkan kinerja Konsultan Pengawas dalam penunjukan/pemilihan penyedia jasa konstruksi untuk pekerjaan konstruksi di masa mendatang bersamasama Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia pada Biro PBJ. Nv