
Pasbar, Investigasionline– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat. Kali ini, tim gabungan dari BNNP Sumbar, BNNK Pasaman Barat, dan BNNK Payakumbuh menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat ±1,5 kilogram yang dibawa dari Provinsi Aceh.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Pool Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan Soekarno Hatta No. 88, Simpang Limau, Kota Bukittinggi.
Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh menggunakan armada bus ALS.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pemantauan intensif di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Sekitar pukul 07.36 WIB, Selasa pagi (13/5), bus ALS yang dicurigai melintas perbatasan dan langsung dibuntuti secara hati-hati oleh tim hingga tiba di pool ALS Bukittinggi.
Saat bus tiba di Pool PT ALS Bukittinggi sekitar pukul 09.30 WIB, tim gabungan segera bergerak dan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat sebagai kurir narkotika.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah AL alias L (41), perempuan asal Bireuen, Aceh; N alias C (24), perempuan asal Aceh Utara; dan S alias F (38), laki-laki asal Aceh Timur.
Penggeledahan di lokasi terhadap para tersangka membuahkan hasil. Petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan secara rapi di tubuh para pelaku dengan modus penyamaran yang beragam.
Dari N alias C, ditemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan di lipatan celana bagian perut dan dibalut dengan lakban hitam. Sementara itu, dari AL alias L, ditemukan satu paket besar sabu yang disimpan dalam kaos kaki abu-abu di balik celana dalam.
Sedangkan dari S alias F, ditemukan tiga paket sabu. Dua di antaranya disembunyikan di dalam sepatu yang dikenakan, dan satu paket lagi ditemukan dalam celana dalam.
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan terdiri atas: satu paket besar narkotika golongan I diduga jenis sabu yang dibalut lakban hitam, dua paket besar sabu dengan balutan lakban hitam, dan tiga paket sedang sabu dalam plastik bening.
Total estimasi berat barang bukti mencapai sekitar 1.500 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti non-narkotika berupa satu buah buku rekening, tiga kartu ATM, lima unit handphone berbagai merek, serta satu dompet berwarna coklat.
Dari keterangan awal salah satu tersangka, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang yang berada di wilayah Bireuen, Aceh.
Ketiga tersangka saat ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat. Pengungkapan ini membuktikan bahwa jaringan pengedar terus mencoba mencari celah, namun kami juga terus memperketat pengawasan untuk melindungi masyarakat,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, S.H., M.Si melalui Kepala BNNK Pasbar, Rangga Noverio, SH, Rabu (14/5/2025) di Simpang Ampek.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika. “Narkotika adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi maupun melaporkan aktivitas mencurigakan,” imbuhnya.
Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Barat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Fat


