
Pasbar, Investigasionline- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kali ini, aparat kepolisian meringkus delapan orang lelaki yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K. Operasi berlangsung di kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas PETI di wilayah Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
Menurut Kapolres, menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim bergerak menuju lokasi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Petugas menyusuri area yang diduga menjadi lokasi penambangan ilegal.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati satu unit alat berat jenis excavator tengah beroperasi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Melihat kondisi tersebut, polisi langsung melakukan penyergapan di tempat kejadian.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan delapan orang pelaku masing-masing berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36). Seluruh pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pasaman Barat.
Kapolres menjelaskan, dari delapan pelaku tersebut, dua orang berperan sebagai operator alat berat, satu orang sebagai helper, satu orang pengawas lapangan, serta empat lainnya berperan sebagai anak bok dalam aktivitas PETI tersebut.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penambangan. Barang bukti utama berupa satu unit alat berat excavator PC 210F merek SDLG warna kuning turut diamankan.
Tak hanya itu, petugas juga menyita dua buah alat dulang emas yang terbuat dari kayu serta tiga lembar karpet warna hijau berbahan plastik yang diduga digunakan dalam proses pemisahan emas.
Barang bukti lain yang diamankan yakni satu buah timbangan digital warna hitam merek CHQ HWH Pocket Scale serta pasir yang diduga bercampur dengan butiran emas hasil penambangan ilegal.
Kapolres Pasaman Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan melanggar hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, Polres Pasaman Barat tidak akan ragu untuk menindak tegas siapa pun yang masih nekat melakukan aktivitas PETI di wilayah hukumnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasaman Barat.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. fat


